Categories

Followers

RANGKUMAN MATERI KELAS XI SEMESTER GENAP

Written By Unknown on Selasa, 16 April 2013 | Selasa, April 16, 2013

Materi I : Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup


  • Penegasan Allah SWT, bahwa berbagai kerusakan yang terjadi di darat dan laut adalah akibat ulah tangan manusia. 
  • Kerusakan dapat dikatagorikan dalam dua hal yaitu rusak secara fisik yaitu rusaknya alam sekitar dan rusak secara mental atau moral.
  • Perintah untuk mempelajari sejarah ummat-ummat terdahulu, bencana yang menimpa mereka adalah karena kemusyrikan yang mereka lakukan, mereka tidak mau mengikuti perintah Allah, justru sebaliknya hawa nafsu yang selalu diikuti.
  • Manusia sebagai kholifah bertugas untuk melestarikan dan memakmurkan alamsemesta, jauh dari sifat ketamakan dan kerakusan.
  • Dalam QS. Al A'raf : 56 mempertegas QS Ar Rum : 41-42 yaitu larangan membuat kerusakan. kata fasad berarti rusak, hilangnya bentuk dari suatu setelah bentuk itu terwujud.
  • Dalam QS Al A'rof : 56 juga menyuruh orang beriman untuk selalu berdo'a.
  • Ada tiga hal dalam adabul do'a yang terkandung dalam ayat diatas yaitu berdo'a dengan penuh harap yaitu harapan agar do'anya dapat terkabul, rasa takut atau cemas kalau do'anya tidak diterima oleh Allah, dan dengan suara yang lemah lembut.
  • Allah SWT menegaskan kepada ummat manusia bahwa kekeuasaan Allah SWT lah yang telah meniupkan angin, menurunkan hujan yang dengan itu tanah yang tadinya tandus menjadi subur dan menumbuhkan buah sepanjang tahun.
  • Mudahnya Allah merubah tanah yang tandus menjadi subur, semudah itu pulalah Allah SWT membangkitkan manusia setelah matinya pada hari Kiamat kelak, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan manusia semasa hidupnya di dunia.
  • Semua ciptaan Allah SWT pasti ada hikmahnya, tidak ada satupun ciptaan Allah SWT yang sia-sia itulah anggapan orang-orang kafir.

Materi II : Iman kepada Kitab Allah


  • Menurut pengertian bahasa, kata kitab artinya buku, surah kiriman, dan hukum ( peraturan ) sedangkan Iman berarti percaya. Dengan demikian Iman kepada Kitab Allah adalah meyakini bahwa Allah SWT telah menurunkan kitab kepada para Rosul Nya untuk dijadikan sebagai pedoman hidup ( way of life ) agar memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
  • Kitab juga berasal dari kata kataba - yaktubu - katban - kitaaban yang artinya menulis, atau mengumpulkan beberapa huruf dan menyatukannya.
  • Kitab Allah yang harus kita ketahui dan kita yakini adalah :
  1. Kitab Zabur diturunkan kepada Nabi Daud AS ditulis dengan bahasa Qibti.
  2. Kitab Taurat kepada Nabi Musa AS ditulis dengan bahasa Suryani untuk orang Yahudi
  3. Kitab Injil kepada Nabi Isa AS dengan bahasa Ibrani untuk kaum Nasrani
  4. Kitab Al Qur'an kepada Nabu Muhammad SAW, dengan bahasa Arab untuk seluruh ummat manusia.
  • Selain kitab Allah SWT tersebut juga ada suhuf yang artinya lembaran - lembaran atau kumpulan kalam Allah yang tidak dibukukan. Seluruhnya berjumlah 100 suhuf terdiri dari :
  1. 10 suhuf diturunkan kepada Nabi Adam AS
  2. 50 suhuf kepada Nabi Syis AS.
  3. 30 suhuf kepada Nabi Ibrahim AS.
  4. 10 suhuf kepada Nabi Musa AS.
  • Cara wahyu diturunkan yaitu :
  1. Perantara malaikat Jibril dalam bentuk kata-kata
  2. Mendengar firman Allah SWT, di balik tabir.
  3. Dengan cara melalui ilham atau isyarat.
  • Iman kepada kitab Allah selain Al Qur'an hanya beriman secara ijmali yaitu cukup percaya saja.
  • Ayat ayat yang berhubungan dengan iptek :
  1. Berhubungan dengan ilmu hewan QS. An Nahl ayat 66
  2. Berhubungan dengan ilmu jiwa ( psikologi ) QS. Asy Syams : 7 - 10
  3. Berhubungan dengan Astronomi QS. Ar Rahman : 33
  4. Berhubungan dengan penciptaan alam semesta dalam enam masa, QS. Hud : 7

  • Bukti kemukjizatan Al Qur'an :
    1. Struktur bahasa / kesustraannya yang sangat indah.
    2. Isyarat ilmiah yang terkandung dalam Al Qur'an.
    3. Ajaran Al Qu'an sangat lengkap dan sempurna sesuai dengan kondisi dan berlaku sepanjang zaman.
    4. Adanya ayat-ayat yang menjelaskan masa yang akan datang yang berada di luar jangkauan akal manusia dan yang akan dialami setiap manusia.

    Materi III : Menghargai hasil karya orang lain. 
  • Kata karya berasal dari bahasa Sansekerta yang persamaaan katanya adalah kerja, usaha, dan ikhtiar.
  • Etika bekerja , berkarya dalam Islam :
    1. Niat ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
    2. Mencintai pekerjaannya.
    3. Mengawali setiap pekerjaan dengan bacaan Basmalah.
    4. Melaksanakan pekerjaan dengan cara yang halal.
    5. Tidak melakukan perkerjaan yang bersifat durhaka kepada Allah SWT.
    6. Tidak membebani diri di luar kemampuan.
    7. Memiliki sifat terpuji seperti jujur, amanah, dan profesional dalam pekerjaan.
    8. Bersabar dan bersyukur dalam bekerja.
    9. Menjaga keseimbangan antara kerja duniawi dan ukhrowi.
    Cara menghargai hasil karya orang lain :
    1. Melalui sikap, seperti bermuka manis.
    2. Melalui ucapan / lisan seperti memberi pujian.
    3. Melalui tulisan seperti piagam penghargaan.
    4. Melalui pemberian hadiah. 
  • Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya :
    1. Apabila bertemu memberi salam.
    2. Apabila diundang memenuhi.
    3. Apabila dimintai nasihat berilah nasihat.
    4. Apabila dia bersin dengan memuji Allah, maka do'akanlah
    5. Apabila sakit maka jenguklah.
    6. Apabila mati anatarkan jenasahnya ke kubur (HR. Muslim )

    Bersambung ............













Perawatan Jenasah ( Gambar XI AP 2 )

Written By Unknown on Sabtu, 13 April 2013 | Sabtu, April 13, 2013

Cara memandikan jenasah





Cara mengkafani jenasah


Cra membawa jenasah
 Memasukan jenasah ke liang kubur
 Meletakan jenasah dalam kubur
Macam-macam liang kubur :
1. Liang lahat, tanahnya keras dan tidak longsor
2. Liang tepi yaitu apabila tanahnya tanah liat
3. Liang tengah yaitu tanahnya tanah liat dan sukar longsor
4. Tanpa liang yaitu tanahnya mudah longsong atau mempergunakan peti.
masukan jenasah keliang kubur




PENCURIAN MENURUT ISLAM DAN KUHP ( TAMBAHAN DR LKS )

Written By Unknown on Minggu, 07 April 2013 | Minggu, April 07, 2013

Pencurian
Dalam pengertian sehari-hari mencuri berarti mengambil barang milik orang lain secara sembunyi-sembunyi,  baik yang melakukan itu orang dewasa atau anak kecil,  baik barang yang dicuri itu sedikit atau banyak dan barang yang dicuri itu disimpan dalam tempat yang wajar.

Menurut Islam, mencuri adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang mukallaf, mencapai satu nishab dari tempat penyimpanannya.

Menurut Syara' sesuatu dinamakan mencuri apabila memenuhi ketentuan :
  1. Pencuri adalah seorang mukallaf
  2. Barang yang dicuri minimal mencapai satu nishab. ( 93,6 gram emas )
  3. Barang itu diambil dari tempat penyimpananya yang pantas.
  4. Barang tersebut jelas - jelas bukan milik pencuri baik sebagian atau seluruhnya. Oleh karena itu seorang suami mengambil barang isterinya atau sebaliknya tidak bisa dihukum sebagai pencuri.
  5. Pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam.
Pencurian menurut KUHP
Dalam KUHP Pidana, pencurian termasuk perampokan termuat dalam pasal 362 sampai pasal 367 . Dalam pasal-pasal tersebut pencurian dapat dikategorikan dalam :
  • Pencurian biasa yaitu : perbuatan mengambil sesuatu barang sebagian atau seluryhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum.
  • Pencurian ringan yaitu : pencurian yang tidak lebih dari Rp. 250,00  dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan yang tertutup.
  • Pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian bisa disertai dengan salah satu keadaan sebagai berikut : 
  1. Barang yang dicuri berupa ternak.
  2. Pencurian dilakukan pada waktu terjadi malapetaka gempa, kebakaran, banjir dan sebagainya.
  3. Pencurian dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya.
  4. Pencurian dilakukan yang ada di rumahnya.
  5. Pencurian dilakukan dengan jalan membongkar, memecah, merusak dan sebagainya.
  •  Pencurian dengan kekerasan yaitu : yang didahului dengan kekerasan atau ancaman terhadap korbannya.
  • Pencurian dalam kalangan keluarga yaitu : antara lain pencurian atau membantu pencurian atas kerugian suami atau isteri.