PENGURUSAN JENAZAH
Standar
Kompetensi :
8. Memahami ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah
Kompetensi Dasar
:
8.1. Menjelaskan tatacara pengurusan jenazah.
8.2. Memperagakan tatacara pengurusan
jenazah
TARTILAN
Bacalah ayat-ayat berikut dengan tartil dan renungkanlah maknanya serta
perhatikan adab dan sopan santun membaca Al Qur’an.
a.
Q.S. Al
Ambiya : 35 - 36
b.
Q.S. Al
Mukminun : 15 - 16
c.
Q.S.Al
Ankabut : 57 - 58
GAMBAR
IFTITAH
Kematian
adalah kepastian. Setiap yang hidup dipastikan akan mati. Islam menghormati
manusia sejak masih hidup hingga kematiannya. Penghormatan itu diaplikasikan
menjadi kewajiban bagi kaum muslim untuk melakukan perawatan jenazah yang
meliputi: memandikan, mengkafani, mensholati, dan mengubur. Meskipun sudah
menjadi keharusan syar’i, tak semua orang mampu melakukan perawatan jenazah
dengan baik dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.
Firman Allah Swt :
Artinya :
"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada kami kamu dikembalikan. ( QS. Al 'Ankabuut : 57).
Ayat tersebut mempertegas bahwa kita yang hidup di dunia ini pasti akan merasakan mati. Namun kenyataannya banyak manusia yang terbuai dengan kehidupan dunia sehingga hampir melupakan tujuan hidup yang sebenarnya, hal ini juga membuat manusia tidak banyak yang mengingat tentang kematian.
Yang jadi permasalahan sekarang adalah, tidak ada manusia satupun yang apabila mati kemudian berangkat sendiri menuju liang kuburnya. Tentu saja hal ini adalah menjadi kewajiban bagi orang yang masih hidup, terutama keluarga yang ditinggalkannya untuk mengurusnya sampai menguburkannya.
Merawat jenazah adalah hukumnya wajib kifayah, namun setiap orang tentunya wajib mengetahui tatacara bagaimana merawat jenazah yang sesuai dengan tuntunan agama Islam. Karena kewajiban merawat jenazah yang pertama adalah keluarga terdekat, apalagi kalau yang meninggal adalah orangtua atau anak kita. Kalau kita tidak bisa merawatnya sampai menguburkannya berarti kita tidak (birrul walidaini) berbakti kepada kedua orangtua kita.
Rasulullah SAW telah bersabda :
" Apabila telah mati anak Adam, maka terputuslah amalnya. Kecuali tiga perkara, shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mau mendo'akan kedua orangtuanya."
Disinilah kita harus menunjukkan bakti kita yang terakhir apabila orangtua kita meninggal, yaitu dengan merawat sampai menguburkan serta mendo'akannya.
Permasalahan yang lain dan mungkin bisa saja terjadi adalah, karena ajal bila sudah tiba saatnya, pastilah tidak bisa ditunda kapanpun dan dimanapun. Bagaimana kalau kita seandainya sementara kita di tengah hutan belantara jauh dari pemukiman dan kita punya teman cuma beberapa orang saja, sementara kita tidak tahu mayat ini harus diapakan, pastilah kita akan berdosa. Fenomena lain yang banyak terjadi sekarang, terutama di kota-kota besar. Pengurusan jenazah kebanyakan tidak dilakukan oleh keluarga dekat, bahkan keluarga tinggal terima bersih karena sudah membayar orang untuk merawatnya, bahkan samapi mendo'akannya juga minta orang lain yang mendo'akan.
Inilah yang perlu kita pikirkan sepertinya di millist ini belum pernah ada yang memberikan pencerahan. Mungkin diantara kita masih banyak yang belum tahu tentang tatacara merawat jenazah dan kalaupun sudah tahu, semoga bias mengingatkannya kembali. Dan ini harus kita tanamkan pada diri kita masing-masing dan juga anak-anak kita untuk jadi anak yang sholeh dan sholehah, bila kita menghendaki kalau kita mati nanti anak kita dan keluarga dekat kita yang merawatnya.
Jadi yang jelas pengurusan jenazah adalah menjadi kewajiban keluarga terdekat si mayit, kalau keluarga yang terdekat tidak ada, barulah orang muslim yang lainnya berkewajiban untuk merawatnya.
MATERI POKOK
SUB MATERI
URAIAN MATERI
I. PERAWATAN JENAZAH
Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah ada empat yaitu: memandikan,
mengkafani, mensolatkan dan menguburkan.
Adapun hukumnya adalah fardhu kifayah.
a.
Memandikan Mayat
Syarat jenazah yang harus dimandikan :
Ä Mayat itu orang muslim.
Ä Didapati
tubuhnya walaupun sedikit.
Ä Jenazah itu bukan mati sahid.
Cara
memandikan Mayat
1)
Mayat diletakkan pada tempat yang tinggi
seperti balai-balai atau ranjang dan ditempat yang sunyi, tidak banyak orang
masuk atau keluar.
2)
Siapkan air secukupnya. Disunatkan air
dicampur dengan daun bidara atau suatu yang dapat menghilangkan daki seperti
sabun. Sebagian air dicampur kapur barus untuk digunakan pada siraman terakhir
nanti.
3)
Mayat diberi pakaian mandi yang tertutup
aurotnya sejauh tidak menyulitkan orang yang memandikan.
4)
Mengeluarkan kotoran dari dalam perutnya
serta kotoran-kotoran dibagian tubuh yang lain dengan cara yang halus dan
sopan.
5)
Bersihkan mulut dan giginya, barulah dibasuh
kepalanya seraya disisir rambut dan jenggotnya jika ada lalu di baringkan ke
sebelah kiri untuk dibasuh sebelah kanannya, sesudah itu baringkan ke sebelah
kanan untuk dibasuh sebelah kirinya. Serangkaian pekerjaan tersebut dihitung
satu kali basuhan dan di-pandang cukup, namun disunahkan 3 kali atau 5 kali.
Rasulullah
SAW bersabda :
عَنْ أُمِّ
عَطِيَّةَ دَخَلَ عَلَيْنَ الَّنَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ إِغْسِلْنَهَا
ثَلاَ ثًا اَوْ خَمْسَ اَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ
وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِى الأَ خِيْرَةِ
كَا فُوْرًا (رواه البخارى ومسلم
Artinya :”Dari
Ummu Atiyah ra., datang kepada kami sewaktu kami memandikan putrid beliau,
kemudian beliau bersabda : mandikanlah ia 3 kali atau 5 kali atau lebih kalau
kamu pandang lebih baik dari itu dengan air atau daun bidara dan basuhlah yang
terakhir dengan dicampur dengan kapur barus”.(HR. Bukhori dan Muslim)
6) Meratakan air keseluruh badan jenazah dari atas kepala sampai ke kaki.
7)
Mewudhukan jenazah.
8)
Dikeringkan dengan kain handuk
Orang
yang berhak memandikan Mayat
Ø Suami atau
istri mayat dan muhrimnya.
Ø Bila muhrimnya tidak ada, maka bisa diserahkan kepada orang yang mengerti dan dipercaya.
Ø Jenis kelaminnya sejenis dan jika tidak ada muhrim atau yang sejenis dengan
si mayat maka boleh ditayamumkan
b. Mengkafani Mayat
Hukum
mengkafani mayat adalah fardhu kifayah atas orang hidup.
Syarat mengkafani
mayat
Ø Sekurang-kurangnya
satu lapis yang menutup seluruh tubuhnya.
Ø Mengkafaninya
sesudah dimandikan.
Ø Diutamakan
berwarna putih. Bagi laki-laki disunatkan 3 lapis yang terdiri dari kain sarung
dan dua lapis yang menutup seluruh tubuhnya. Sedangkan bagi perempuan
disunahkan 5 lapis yaitu : kain basahan (kain bawah), selembar kerudung (tutup
kepala), selembar baju kurung dan tiga lapis yang menutup seluruh tubuh.
Cara Mengkafani mayat :
Jika mayatnya laki-laki,
Dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapis itu
harum-haruman seperti kapur barus dan semacamnya, lalu mayat diletakkan di
atasnya, sesudah diberi kapur barus dan sebagainya kedua tangannya disedekapkan
seperti sholat, kemudian kain dibungkuskan lapis demi lapis.Pada bagian kaki,
perut dan kepala diberi ikat (tali) dari kain putih.
Jika
mayatnya perempuan,
Dilakukan
seperti tersebut diatas hanya pada tubuh mayat dipakaikan kain basahan (kain
bawah), baju dan tutup kepala (kerudung). Khusus bagi orang yang meninggal
dalam keadaan ihrom haji/umroh tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup
kepala.
Yang wajib menanggung
kafan
Diambilkan
dari harta si mayat
Bila tidak meninggalkan harta warisan maka dibebankan kepada orang
yang memelihara sewaktu hidup.
Apabila mayat tidak ada yang menanggung maka diambilkan dari
baitul maal.
a.
Mensholatkan
Mayat
Sholat
jenazah ialah sholat yang dikerjakan sebanyak 4 takbir dalam rangka mendo’akan
orang muslim yang meninggal. Apabila jenazahnya laki-laki imam hendaklah
berdiri lurus di depan kepalannya, dan apabila jenazahnya perempuan hendaklah
imam menghadap setengah perut atau punggungnya. Rasulullah saw., bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. : صَلُّوْا
عَلَى مَوْتَاكُمْ (رواه إبن ماجه)
Artinya :
"Bersabda Rasulullah saw., sholatlah olehmu orang-orang yang
meninggal". (HR. Ibnu Majah )
Syarat
sholat jenazah
a.
Semua yang menjadi syarat sholat seperti suci dari hadats besar/kecil,
menutup aurot dan lainnya.
b.
setelah jenazah itu dimandikan
c.
Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang
yang sholat kecuali bila sholat diatas kubur dan sholat ghoib.
Rukun
sholat jenazah
d.
Niat
e.
Berdiri jika mampu
f.
Takbir empat kali
g.
Membaca surat Al-Fatihah
h.
Membaca sholawat Nabi saw
i. Mendoakan mayat setelah takbir ketiga dan ke empat
j.
Memberi salam
Adapun
do'a setelah takbir ketiga adalah sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ(هَا) وَارْ حَمْهُ(هَا) وَعَا فِهِ(هَا) وَعْفُ عَنْهُ(هَا)
وَاَكْرِمْ نُزُ لَهُ(هَا) وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ(هَا) وَاغْسِلْهُ(هَا) بِمَاءٍ
وَثَلْجٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّ الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الدَّ نَسِ وَاَبْدِ لْهُ(هَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ(هَا) وَاَهْلاً
خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ(هَا) وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْ جِهِ(هَا) وَقِهِ
فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَا بَهُ(هَا)
(روه مسلم)
Artinya : Ya Allah,
anugerahilah ia ampunan dan rahmatilah dia, bebaskanlah dia dan maafkanlah, dan
muliakanlah kedatangannya, lapangkanlah tempat masuknya, dan sucikanlah ia
dengan air dan salju, dan bersihkanlah ia dari kesalahannya sebagaimana kain
putih yang dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya lebih baik dari rumahnya
yang dahulu dan gantilah ahli keluarganya dengan yang lebih baik daripada ahli
keluarganya yang dahulu dan peliharalah ia dari huru hara kubur dan siksaannya. (H.R. Muslim)
Do'a
setelah takbir keempat adalah sebagai
berikut :
اَللَّهُمَّ
لاَتَحْرِمْنَا اَجْرَهُ (هَا) وَلاَتَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْ لَنَا
وَلَهُ (هَا) (روه مسلم)
Artinya :
"Ya Allah, janganlah Engkau rugikan kami
dari memperoleh ganjarannya dan
jangan pula kami beri fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami
dan dia ...". (HR . Muslim)
Rasulullah saw., bersabda :
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّى
عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ أَنْ يَكُوْنُوْا ثَلاَثَةِ
صُفُوْفٍ اِلاََّغُفِرَلَهُ (روه الخمسة)
Artinya:
"Tak seorang mukminpun yang meninggal
kemudian disholatkan oleh umat Islam yang mencapai tiga shof kecuali akan
diampuni dosanya". (HR. Lima Ahli Hadits)
b.
Menguburkan
Mayat
Cara
Menguburkan Mayat
Ø Mula-mula
dibuatkan liang lahat kira-kira tidak bisa dibongkar oleh binatang buas atau
dapat menimbulkan bau busuk.
Ø Jenazah
dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring kekanan dan menghadap
kiblat. Saatmeletakkan jenazah hendak membaca :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ (رواه
الترمذى و أبو داود)
Artinya:"Dengan menyebut
Asma Allah dan atas agama
Rasulullah". (HR. Tirmidzi dan Abu
Daud)
Ø Tali-tali kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempatkan pada
tanah.
Ø Setelah ditutup dengan bambu/papan/kayu di atasnya ditimbun dengan tanah
sampai rata.
Ø Mendo'akan dan memohonkan ampun kepada jenazah. Rasulullah
saw., bersabda :
إِسْتَغْفِرُوْا
ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (متفق عليه)
Artinya:"Mohonkan ampun untuk
saudaramu dan mintakanlah keteguhan
iman baginya, karena ia sekarang
sedang diperiksa". ( HR.
Bukhori dan Muslim )
َانَ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ
فَقَالَ : إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (رواه ابو داود)
Artinya :
"Bahwa Nabi saw, apabila telah selesai
menguburkan jenazah, beliau
berdiri diatasnya dan bersabda: mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan
mintakanlah untuknya supaya di beri ketabahan karena sesungguhnya ia sekarang
sedang ditanya". (HR. Abu
Daud)
c.
Takziah Dan Ziarah Kubur
Ta'ziyah.
Takziyah berasal dari kata 'azza-yu'azzi
yang artinya berduka cita atau berbela sungkawa atas musibah yang menimpa.
Dalam konteks muamalah Islam, takziyah adalah mendatangi keluarga orang yang
meninggal dunia dengan maksud menyabarkannya dengan ungkapan-ungkapan yang
dapat menenangkan perasaan dan menghilangkan kesedihan.
Orang yang melakukan takziyah adalah
mereka yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya. Hal
ini jelas termasuk dalam kategori amar ma'ruf nahi munkar yang merupakan
salah satu fundamen ajaran Islam. Lebih dari itu, takziyah adalah aplikasi dari
sikap saling menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT
berfirman, ''Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan
ketakwaan.'' (QS Al-Maidah:2)
Dalam pandangan Rasulullah SAW,
takziyah mempunyai nilai dan keutamaan tinggi bagi yang melakukannya. Beliau
bersabda, ''Tidaklah seorang Mukmin yang melakukan takziyah atas musibah yang
menimpa saudaranya, kecuali Allah akan memakaikan untuknya permata kemuliaan
pada hari kiamat.'' (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
Tak ada satu pun manusia yang bisa
menolak kematian. Singkatnya, selain sebagai wujud hubungan baik antarmanusia,
takziyah juga merupakan media untuk mengingatkan manusia terhadap sesuatu yang
pasti, yaitu kematian.
Dengan sering melakukan takziyah,
seseorang terdorong untuk ber-muhasabah (introspeksi) atas semua aktivitas
yang telah dilakukannya. Semakin sering takziyah dilakukan, semakin kuat pula
keyakinan akan datangnya kematian. Jika demikian, akan semakin tumbuh semangat
mengisi hidup dengan perbuatan baik dan amal saleh. Pendek kata, takziyah
adalah sumber inisiatif positif yang mengarahkan manusia menjadi hamba Allah
yang saleh dan bertakwa.
Sebagai
manusia, kita diperintahkan untuk selalu sadar bahwa kematian adalah sebuah
kepastian. Apa pun yang kita cari dan usahakan hendaknya tidak melupakan kita
dari kematian. Rasulullah SAW telah menunjukkan kepada kita bahwa takziyah
adalah media efektif dalam meringankan beban sesama dan mengingat kematian.
Kita tidak boleh segan meluangkan waktu sejenak untuk bertakziyah kepada
saudara kita.
Ziarah
Kubur.
Ziarah kubur ialah mengunjungi makam
(qubur) seseorang untuk memanjatkan do'a dan memintakan ampun dari Allah swt.
Disyari’atkan ziarah kubur dengan maksud untuk mengambil pelajaran
(‘ibrah) dan ingat akan kehidupan akhirat, dengan syarat tidak mengucapkan
kata-kata yang mendatangkan murka Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebagai misal,
meminta sesuatu kepada penghuni kubur (orang
mati) dan memohon pertolongan kepada selain Allah dan semisalnya. Hal tersebut
merupakan perbuatan syirik.
Tujuannya
adalah agar orang yang berziarah itu mengingat mati, mengingat akherat sehingga
tidak hanya mengejar duniawi saja tetapi seimbang antara dunia dan akherat.
Ziarah qubur pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw., sebagaimana sabdanya :
قََا
لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ
عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَقَدْ أَذَنَ لمُِحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ الْقَبْرِ
أُمَّهِ فَزُوْرُوهَا فَإِنَّهَا تَذْكِرَ اْلأَخِرَةِ
(رواه مسلم, ابوداود والتر مذى)
Artinya:
"Bersabda Rasulullah saw, telah melarang kamu berziarah kubur, sekarang
Muhammad telah mendapatkan izin untuk berziarah ke kubur ibunya, maka ziarahlah
kamu, karena sesungguhnya ziarah itu mengingat akherat".(HR. Muslim, Abu
Daud dan Tirmidzi)
Adab Dalam Berziarah Kubur yang Baik dan Benar Menurut
Islam :
1.
Berperilaku sopan dan ramah ketika mendatangi
areal pemakaman.
2.
Niat dengan tulus dan ikhlas karena ingin
mendapatkan Ridho dari Allah SWT, bukan untuk meminta sesuatu pada orang yang
sudah meninggal.
3.
Tidak duduk, menginjak-injak, tidur-tiduran,
dll di atas makam orang mati.
4.
Tidak melakukan tindakan tidak senonoh
seperti buang air besar, kencing, meludah, buang sampah sembarangan, dan
lain-lain.
5.
Mengucapkan salam kepada penghuni alam kubur.
Rasulullah SAW bersabda :
عن سليما ن بن
بريد ة عن أبيه قََا لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يقو ل
السلا م عليكم
أهل الد يار من المؤمنين والمسلمين وإنا
إنشاءالله للا حقون أسأل الله لنا ولكم العا فية (رواه مسلم, احمد)
Artinya :”Dari Sulaiman ibn Buraidah dari ayahnya,
Rasulullah saw, bersabda : Selamat sejahtera pada mukminin dan muslimin yang
ada disini. Kami insya Allah akan menyusul kamu. Aku mohon kepada Allah semoga
kami dan kamu mendapat keselamatan”. (HR. Muslin dan Ahmad)
6.
Mendoakan arwah orang yang telah meninggal
agar bahagia dan tenang di alam kubur sana dengan ikhlas.
RANGKUMAN
1.
Kewajiban kaum muslimin
terhadap jenazah ada empat yaitu: memandikan, mengkafani, mensolatkan dan
menguburkan
2.
Syarat sholat jenazah.
a.
menutup aurot, suci dari hadats dan najis,
suci badan pakaian dan tempat, menghadap kiblat.
b.
Jenazah telah dimandikan dan dikafani.
c.
Jenazah didepan orang yang sholat kecuali
sholat ghaib
3.
Rukun Sholat jenazah
a.
Niat
b.
Berdiri jika mampu
c.
Takbir empat kali
d.
Membaca surat Al-Fatihah
e.
Membaca sholawat Nabi saw
f. Mendoakan mayat setelah takbir ketiga dan ke empat
g.
Memberi salam
KAMUS
ISTILAH
- Fardhu kifayah = kewajiban yang wajib dilaksankan oleh anggota
masyarakat, bila salah satu sudah
melaksanakannya maka
yang lain sudah gugur kewajibannya
- Ibrah = mengambil pelajaran
- muhasabah = introspeksi
- Aurot = Bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi
PERNIK-
PERNIK
|
Posting Komentar