Home » » Pengurusan Jenazah (Materi PAI Kelas XI)

Pengurusan Jenazah (Materi PAI Kelas XI)

Written By Unknown on Senin, 11 Maret 2013 | Senin, Maret 11, 2013


 PENGURUSAN JENAZAH        
            
Standar Kompetensi :
8.      Memahami ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah      

Kompetensi Dasar   :  
8.1.    Menjelaskan tatacara pengurusan jenazah.
8.2.    Memperagakan  tatacara pengurusan jenazah 

    TARTILAN
Bacalah ayat-ayat berikut dengan tartil dan renungkanlah maknanya serta perhatikan adab dan sopan santun membaca Al Qur’an.

a.    Q.S. Al Ambiya : 35 - 36


 









b.    Q.S. Al Mukminun : 15 - 16


 






c.    Q.S.Al Ankabut : 57 - 58


 














GAMBAR









IFTITAH
Kematian adalah kepastian. Setiap yang hidup dipastikan akan mati. Islam menghormati manusia sejak masih hidup hingga kematiannya. Penghormatan itu diaplikasikan menjadi kewajiban bagi kaum muslim untuk melakukan perawatan jenazah yang meliputi: memandikan, mengkafani, mensholati, dan mengubur. Meskipun sudah menjadi keharusan syar’i, tak semua orang mampu melakukan perawatan jenazah dengan baik dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.
Firman Allah Swt :


 
 
 

Artinya : 
"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada kami kamu dikembalikan. ( QS. Al 'Ankabuut : 57).
 
Ayat tersebut mempertegas bahwa kita yang hidup di dunia ini pasti akan merasakan mati. Namun kenyataannya banyak manusia yang terbuai dengan kehidupan dunia sehingga hampir melupakan tujuan hidup yang sebenarnya, hal ini juga membuat manusia tidak banyak yang mengingat tentang kematian.
 
Yang jadi permasalahan sekarang adalah, tidak ada manusia satupun yang apabila mati kemudian berangkat sendiri menuju liang kuburnya. Tentu saja hal ini adalah menjadi kewajiban bagi orang yang masih hidup, terutama keluarga yang ditinggalkannya untuk mengurusnya sampai menguburkannya. 
 
Merawat jenazah adalah hukumnya wajib kifayah, namun setiap orang tentunya wajib mengetahui tatacara bagaimana merawat jenazah yang sesuai dengan tuntunan agama Islam. Karena kewajiban merawat jenazah yang pertama adalah keluarga terdekat, apalagi kalau yang meninggal adalah orangtua atau anak kita. Kalau kita tidak bisa merawatnya sampai menguburkannya berarti kita tidak (birrul walidaini) berbakti kepada kedua orangtua kita.   
 
 
 
Rasulullah SAW telah bersabda :
" Apabila telah mati anak Adam, maka terputuslah amalnya. Kecuali tiga perkara, shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mau mendo'akan kedua orangtuanya."
 
Disinilah kita harus menunjukkan bakti kita yang terakhir apabila orangtua kita meninggal, yaitu dengan merawat sampai menguburkan serta mendo'akannya.
 
Permasalahan yang lain dan mungkin bisa saja terjadi adalah, karena ajal bila sudah tiba saatnya, pastilah tidak bisa ditunda kapanpun dan dimanapun. Bagaimana kalau kita seandainya sementara kita di tengah hutan belantara jauh dari pemukiman dan kita punya teman cuma beberapa orang saja, sementara kita tidak tahu mayat ini harus diapakan, pastilah kita akan berdosa. Fenomena lain yang banyak terjadi sekarang, terutama di kota-kota besar. Pengurusan jenazah kebanyakan tidak dilakukan oleh keluarga dekat, bahkan keluarga tinggal terima bersih karena sudah membayar orang untuk merawatnya, bahkan samapi mendo'akannya juga minta orang lain yang mendo'akan.
 
Inilah yang perlu kita pikirkan sepertinya di millist ini belum pernah ada yang memberikan pencerahan. Mungkin diantara kita masih banyak yang belum tahu tentang tatacara merawat jenazah dan kalaupun sudah tahu, semoga bias mengingatkannya kembali. Dan ini harus kita tanamkan pada diri kita masing-masing dan juga anak-anak kita untuk jadi anak yang sholeh dan sholehah, bila kita menghendaki kalau kita mati nanti anak kita dan keluarga dekat kita yang merawatnya.
 
Jadi yang jelas pengurusan jenazah adalah menjadi kewajiban keluarga terdekat si mayit, kalau keluarga yang terdekat tidak ada, barulah orang muslim yang lainnya berkewajiban untuk merawatnya.


MATERI POKOK
SUB MATERI
URAIAN MATERI
I.    PERAWATAN JENAZAH
Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah ada empat yaitu: memandikan, mengkafani, mensolatkan dan menguburkan.  Adapun hukumnya adalah fardhu kifayah.
a.    Memandikan Mayat
Syarat jenazah yang harus dimandikan :
Ä  Mayat  itu orang muslim.
Ä  Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
Ä  Jenazah itu bukan mati sahid.
Cara memandikan Mayat
1)    Mayat diletakkan pada tempat yang tinggi seperti balai-balai atau ranjang dan ditempat yang sunyi, tidak banyak orang masuk atau keluar.
2)    Siapkan air secukupnya. Disunatkan air dicampur dengan daun bidara atau suatu yang dapat menghilangkan daki seperti sabun. Sebagian air dicampur kapur barus untuk digunakan pada siraman terakhir nanti.
3)    Mayat diberi pakaian mandi yang tertutup aurotnya sejauh tidak menyulitkan orang yang memandikan.
4)    Mengeluarkan kotoran dari dalam perutnya serta kotoran-kotoran dibagian tubuh yang lain dengan cara yang halus dan sopan.
5)    Bersihkan mulut dan giginya, barulah dibasuh kepalanya seraya disisir rambut dan jenggotnya jika ada lalu di baringkan ke sebelah kiri untuk dibasuh sebelah kanannya, sesudah itu baringkan ke sebelah kanan untuk dibasuh sebelah kirinya. Serangkaian pekerjaan tersebut dihitung satu kali basuhan dan di-pandang cukup, namun disunahkan 3 kali atau 5 kali.
Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ دَخَلَ عَلَيْنَ الَّنَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ إِغْسِلْنَهَا ثَلاَ ثًا اَوْ خَمْسَ اَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِى الأَ خِيْرَةِ كَا فُوْرًا (رواه البخارى ومسلم

Artinya :”Dari Ummu Atiyah ra., datang kepada kami sewaktu kami memandikan putrid beliau, kemudian beliau bersabda : mandikanlah ia 3 kali atau 5 kali atau lebih kalau kamu pandang lebih baik dari itu dengan air atau daun bidara dan basuhlah yang terakhir dengan dicampur dengan kapur barus”.(HR. Bukhori dan Muslim)

6)    Meratakan air keseluruh badan jenazah dari atas kepala sampai ke kaki.
7)    Mewudhukan jenazah.
8)    Dikeringkan dengan kain handuk

Orang yang berhak memandikan Mayat
Ø  Suami atau istri mayat dan muhrimnya.
Ø  Bila muhrimnya tidak ada, maka bisa diserahkan  kepada orang yang mengerti dan dipercaya.
Ø  Jenis kelaminnya sejenis dan jika tidak ada muhrim atau yang sejenis dengan si mayat maka boleh ditayamumkan

b.  Mengkafani  Mayat
Hukum mengkafani mayat adalah fardhu kifayah atas orang hidup.
Syarat mengkafani mayat
Ø  Sekurang-kurangnya satu lapis yang menutup seluruh tubuhnya.
Ø  Mengkafaninya sesudah dimandikan.
Ø  Diutamakan berwarna putih. Bagi laki-laki disunatkan 3 lapis yang terdiri dari kain sarung dan dua lapis yang menutup seluruh tubuhnya. Sedangkan bagi perempuan disunahkan 5 lapis yaitu : kain basahan (kain bawah), selembar kerudung (tutup kepala), selembar baju kurung dan tiga lapis yang menutup seluruh tubuh.
Cara Mengkafani mayat :
Jika mayatnya laki-laki,
Dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan semacamnya, lalu mayat diletakkan di atasnya, sesudah diberi kapur barus dan sebagainya kedua tangannya disedekapkan seperti sholat, kemudian kain dibungkuskan lapis demi lapis.Pada bagian kaki, perut dan kepala diberi ikat (tali) dari kain putih.
Jika mayatnya perempuan,
Dilakukan seperti tersebut diatas hanya pada tubuh mayat dipakaikan kain basahan (kain bawah), baju dan tutup kepala (kerudung). Khusus bagi orang yang meninggal dalam keadaan ihrom haji/umroh tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala.
Yang wajib menanggung kafan
      Diambilkan dari harta si mayat
      Bila tidak meninggalkan harta warisan maka dibebankan kepada orang yang  memelihara sewaktu hidup.
      Apabila mayat tidak ada yang menanggung maka diambilkan dari baitul maal.

a.    Mensholatkan  Mayat
Sholat jenazah ialah sholat yang dikerjakan sebanyak 4 takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang meninggal. Apabila jenazahnya laki-laki imam hendaklah berdiri lurus di depan kepalannya, dan apabila jenazahnya perempuan hendaklah imam menghadap setengah perut atau punggungnya. Rasulullah saw., bersabda :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. : صَلُّوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ (رواه إبن ماجه)
Artinya : "Bersabda Rasulullah saw., sholatlah olehmu orang-orang yang meninggal". (HR. Ibnu Majah )

Syarat sholat jenazah
a.    Semua yang menjadi  syarat sholat seperti suci dari hadats besar/kecil, menutup aurot dan lainnya.
b.    setelah jenazah itu dimandikan
c.    Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang sholat kecuali bila sholat diatas kubur dan sholat ghoib.

Rukun sholat jenazah
d.    Niat
e.    Berdiri jika mampu
f.     Takbir empat kali
g.    Membaca surat Al-Fatihah
h.    Membaca sholawat Nabi saw
i.      Mendoakan mayat setelah takbir ketiga dan ke empat
j.      Memberi salam

            Adapun do'a setelah takbir ketiga adalah sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ(هَا) وَارْ حَمْهُ(هَا) وَعَا فِهِ(هَا) وَعْفُ عَنْهُ(هَا) وَاَكْرِمْ نُزُ لَهُ(هَا) وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ(هَا) وَاغْسِلْهُ(هَا) بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّ الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّ نَسِ وَاَبْدِ لْهُ(هَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ(هَا) وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ(هَا) وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْ جِهِ(هَا) وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَا بَهُ(هَا) (روه مسلم)
               Artinya : Ya Allah, anugerahilah ia ampunan dan rahmatilah dia, bebaskanlah dia dan maafkanlah, dan muliakanlah kedatangannya, lapangkanlah tempat masuknya, dan sucikanlah ia dengan air dan salju, dan bersihkanlah ia dari kesalahannya sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya lebih baik dari rumahnya yang dahulu dan gantilah ahli keluarganya dengan yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu dan peliharalah ia dari huru hara kubur dan siksaannya.  (H.R. Muslim)

            Do'a setelah takbir keempat adalah sebagai  berikut :

اَللَّهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا اَجْرَهُ (هَا) وَلاَتَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ (هَا) (روه مسلم)
Artinya : "Ya Allah, janganlah Engkau rugikan kami  dari memperoleh ganjarannya dan  jangan  pula  kami beri fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia ...". (HR . Muslim)
Rasulullah saw.,  bersabda :

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ أَنْ يَكُوْنُوْا ثَلاَثَةِ صُفُوْفٍ اِلاََّغُفِرَلَهُ (روه الخمسة)
Artinya: "Tak seorang mukminpun  yang meninggal kemudian disholatkan oleh umat Islam yang mencapai tiga shof kecuali akan diampuni dosanya". (HR. Lima Ahli Hadits)




b.    Menguburkan  Mayat
Cara Menguburkan Mayat
Ø  Mula-mula dibuatkan liang lahat kira-kira tidak bisa dibongkar oleh binatang buas atau dapat menimbulkan bau busuk.
Ø  Jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring kekanan dan menghadap kiblat. Saatmeletakkan jenazah hendak membaca :

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ (رواه الترمذى و أبو داود)
Artinya:"Dengan  menyebut Asma  Allah dan atas agama Rasulullah". (HR. Tirmidzi dan  Abu  Daud)
Ø  Tali-tali kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempatkan pada tanah.
Ø  Setelah ditutup dengan bambu/papan/kayu di atasnya ditimbun dengan tanah sampai rata.
Ø  Mendo'akan dan memohonkan ampun kepada jenazah. Rasulullah saw., bersabda :

إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (متفق عليه)
     
      Artinya:"Mohonkan ampun untuk saudaramu  dan mintakanlah keteguhan iman  baginya, karena ia  sekarang  sedang diperiksa".  ( HR. Bukhori dan Muslim )

َانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ : إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ (رواه ابو داود)
Artinya : "Bahwa Nabi saw, apabila telah selesai  menguburkan  jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda: mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya di beri ketabahan karena sesungguhnya  ia sekarang  sedang ditanya". (HR. Abu  Daud)

c.    Takziah Dan Ziarah Kubur
Ta'ziyah.
Takziyah berasal dari kata 'azza-yu'azzi yang artinya berduka cita atau berbela sungkawa atas musibah yang menimpa. Dalam konteks muamalah Islam, takziyah adalah mendatangi keluarga orang yang meninggal dunia dengan maksud menyabarkannya dengan ungkapan-ungkapan yang dapat menenangkan perasaan dan menghilangkan kesedihan.
Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya. Hal ini jelas termasuk dalam kategori amar ma'ruf nahi munkar yang merupakan salah satu fundamen ajaran Islam. Lebih dari itu, takziyah adalah aplikasi dari sikap saling menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman, ''Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan.'' (QS Al-Maidah:2)
Dalam pandangan Rasulullah SAW, takziyah mempunyai nilai dan keutamaan tinggi bagi yang melakukannya. Beliau bersabda, ''Tidaklah seorang Mukmin yang melakukan takziyah atas musibah yang menimpa saudaranya, kecuali Allah akan memakaikan untuknya permata kemuliaan pada hari kiamat.'' (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
Tak ada satu pun manusia yang bisa menolak kematian. Singkatnya, selain sebagai wujud hubungan baik antarmanusia, takziyah juga merupakan media untuk mengingatkan manusia terhadap sesuatu yang pasti, yaitu kematian.
Dengan sering melakukan takziyah, seseorang terdorong untuk ber-muhasabah (introspeksi) atas semua aktivitas yang telah dilakukannya. Semakin sering takziyah dilakukan, semakin kuat pula keyakinan akan datangnya kematian. Jika demikian, akan semakin tumbuh semangat mengisi hidup dengan perbuatan baik dan amal saleh. Pendek kata, takziyah adalah sumber inisiatif positif yang mengarahkan manusia menjadi hamba Allah yang saleh dan bertakwa.
Sebagai manusia, kita diperintahkan untuk selalu sadar bahwa kematian adalah sebuah kepastian. Apa pun yang kita cari dan usahakan hendaknya tidak melupakan kita dari kematian. Rasulullah SAW telah menunjukkan kepada kita bahwa takziyah adalah media efektif dalam meringankan beban sesama dan mengingat kematian. Kita tidak boleh segan meluangkan waktu sejenak untuk bertakziyah kepada saudara kita.

Ziarah Kubur.
Ziarah kubur ialah mengunjungi makam (qubur) seseorang untuk memanjatkan do'a dan memintakan ampun dari Allah swt. Disyari’atkan ziarah kubur dengan maksud untuk mengambil pelajaran (‘ibrah) dan ingat akan kehidupan akhirat, dengan syarat tidak mengucapkan kata-kata yang mendatangkan murka Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebagai misal, meminta sesuatu kepada penghuni kubur (orang mati) dan memohon pertolongan kepada selain Allah dan semisalnya. Hal tersebut merupakan perbuatan syirik.
Tujuannya adalah agar orang yang berziarah itu mengingat mati, mengingat akherat sehingga tidak hanya mengejar duniawi saja tetapi seimbang antara dunia dan akherat. Ziarah qubur pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw., sebagaimana sabdanya  :

قََا لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَقَدْ أَذَنَ لمُِحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ الْقَبْرِ أُمَّهِ فَزُوْرُوهَا فَإِنَّهَا تَذْكِرَ اْلأَخِرَةِ (رواه مسلم, ابوداود والتر مذى)
                                 
Artinya: "Bersabda Rasulullah saw, telah melarang kamu berziarah kubur, sekarang Muhammad telah mendapatkan izin untuk berziarah ke kubur ibunya, maka ziarahlah kamu, karena sesungguhnya ziarah itu mengingat akherat".(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi) 

Adab Dalam Berziarah Kubur yang Baik dan Benar Menurut Islam :
1.    Berperilaku sopan dan ramah ketika mendatangi areal pemakaman.
2.    Niat dengan tulus dan ikhlas karena ingin mendapatkan Ridho dari Allah SWT, bukan untuk meminta sesuatu pada orang yang sudah meninggal.
3.    Tidak duduk, menginjak-injak, tidur-tiduran, dll di atas makam orang mati.
4.    Tidak melakukan tindakan tidak senonoh seperti buang air besar, kencing, meludah, buang sampah sembarangan, dan lain-lain.
5.    Mengucapkan salam kepada penghuni alam kubur.
Rasulullah SAW bersabda :

عن سليما ن بن بريد ة عن أبيه قََا لَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يقو ل السلا م عليكم
أهل الد يار من المؤمنين والمسلمين وإنا إنشاءالله للا حقون أسأل الله لنا ولكم العا فية (رواه مسلم, احمد)

Artinya :”Dari Sulaiman ibn Buraidah dari ayahnya, Rasulullah saw, bersabda : Selamat sejahtera pada mukminin dan muslimin yang ada disini. Kami insya Allah akan menyusul kamu. Aku mohon kepada Allah semoga kami dan kamu mendapat keselamatan”. (HR. Muslin dan Ahmad)

6.    Mendoakan arwah orang yang telah meninggal agar bahagia dan tenang di alam kubur sana dengan ikhlas.

RANGKUMAN
1.    Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah ada empat yaitu: memandikan, mengkafani, mensolatkan dan menguburkan
2.    Syarat sholat jenazah.
a.    menutup aurot, suci dari hadats dan najis, suci badan pakaian dan tempat, menghadap kiblat.
b.    Jenazah telah dimandikan dan dikafani.
c.    Jenazah didepan orang yang sholat kecuali sholat ghaib
3.    Rukun Sholat jenazah
a.    Niat
b.    Berdiri jika mampu
c.    Takbir empat kali
d.    Membaca surat Al-Fatihah
e.    Membaca sholawat Nabi saw
f.     Mendoakan mayat setelah takbir ketiga dan ke empat
g.    Memberi salam

KAMUS ISTILAH
  1. Fardhu kifayah            = kewajiban yang wajib dilaksankan oleh anggota
   masyarakat, bila salah satu sudah melaksanakannya maka 
   yang lain sudah gugur kewajibannya
  1. Ibrah                            = mengambil pelajaran
  2. muhasabah                 = introspeksi
  3. Aurot                           = Bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi

PERNIK- PERNIK


Dari Ibnu Umar, saya bersama Rasulullah SAW, maka datang orang laki-laki dari Anshor kemudian dia salam pada Nabi SAW kemudian dia bertanya �Ya Rasulullah, manakah mukmin yang paling utama? Rasulullah SAW menjawab �mereka yang baik budi pekertinya�. Dia bertanya �Manakah mukmin yang pandai?� Rasulullah SAW menjawab �lebih banyaknya mereka ingat pada mati dan lebih baiknya mereka mempersiapkan pada apa-apa setelahnya mati, orang-orang yang itulah orang yang pandai.(HR. Ibnu Majah)
 
 








Share this article :

Posting Komentar