Home » » Perilaku Tercela (Materi PAI Kelas XI)

Perilaku Tercela (Materi PAI Kelas XI)

Written By Unknown on Senin, 11 Maret 2013 | Senin, Maret 11, 2013



PERILAKU TERCELA       
            
Standar Kompetensi :
8.      Menghindarkan perilaku tercela.     

Kompetensi Dasar   :  
8.1.    Menjelaskan pengertian dosa besar.
8.2.    Menyebutkan contoh-contoh perbuatan dosa besar.
8.3.    Menghindari dari perbuatan dosa besar dalam kehidupan sehari-hari.


    TARTILAN

Bacalah ayat-ayat berikut dengan tartil dan renungkanlah maknanya serta perhatikan adab dan sopan santun membaca Al Qur’an.
a.    Q.S. Al Isra’ : 32








b.    Q.S. An Nisa’ : 36








c.    Q.S


 








MENGHINDARI PERILAKU TERCELA

I.    Pengertian Dosa Besar
Dosa adalah sesuatu yang bergetar dalam jiwa dan kita tidak suka apabila hal tersebut diketahui oleh orang lain, sebagaimana dinyatakan Rasulullah saw. Dalam sabdanya 
Artinya:” Dan dosa ialah suatu yang bergetar dalam jiwamu dan engkau tidak suka apabila ada orang yang mengetahuinya.” (HR Muslim)

Orang yang melakukan perbuatan dosa adalah orang mau mengikuti ajakan hawa nafsu syaithan, dan orang yang mudah di pengaruhi oleh hawa nafsu syaithan hanyalah orang yang lemah imannya. Karena itu agar kita selamat dari godaan syetan dan tidak mudah melakukan perbuatan-perbuatan yang menimbulkan dosa maka, harus selalu menjega kualitas iman dengan cara rajin melaksanakan ibadah kepada Allah SWT. Dalam Islam dosa dikelompokkan menjadi dua, pertama dosa kecil, yaitu
Apakah yang mendorong seseorang melakukan dosa? Pada dasarnya seseorang melakukan dosa karena orang tersebut tidak mampu memerangi godaan setan. Hal ini disebabkan karena imanya yang masih lemah atau belum memiliki keyakinan yang kuat kepada kebanaran agamanya. Dosa ada yang kecil dan ada yang besar. Dosa kecil sering dilakukan manusia tanpa sengaja, tetapi manusia tetap harus berusaha sekuat tenaga untuk menghindarkan diri dari dosa, baik yang besar maupun yang kecil. Cara menghapus dosa kecil yang diperbuat oleh manusia, ditunjukan oleh Rasulullah, antara lain sebagai berikut.

Artinya: ”Salat lima waktu dan salat jumat ke salat jumat berikutnya menjadi penghapus dosa kecil yang terjadi di antaranya selama dosa besar tidak dikerjakan.”(HR Muslim dan At Trirmizi).
Adapun perbuatan yang termasuk dosa besar dan dapat merusak iman seseorang dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw. Sebagai berikut.
  
Artinya: “Dari Anas bin Malik ra. Katanya Rasulullah saw. pernah menyebutkan dosa-dosa besar atau pernah ditanya orang tentang hal itu. Beliau berkata,”Menyekutukan Allah, membunuh jiwa (Manusia) durhaka kepada kedua orang tua.” Setelah itu Beliau berkata,” Akankah saya beritahukan kepadamu dosa-dosa besar yang paling besar?” Beliau melanjutkan,”Perkataan bohong!” Atau Beliau berkata,” Kesaksian yang dusta.” (HR Bukhari).
Adapula yang memasukkan kedalam golongan dosa-dosa besar perbuatan-perbuatan seperti sihir, riba, memakan harta anak yatim, lari dari pertempuran, dan menuduh berzina sebagaimana hadis sebagai berikut ini.                                                                                                                         
Artinya:” Hadits Abu Hurairah ra dari Nabi raw. Dari Rasulullah. Beliau bersabda,” Jauhliah tujuh macam dosa besar yang membinasakan,”para sahabat bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah ketujuh macam dosa itu?” beliau menjawab,”Menyekutukan Allah,sihr, membunuh jiwa (manusia) yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari pada saat pertempuran, dan menuduh (berbuat Zina) terhadap wanita-wanita mukmin yang selalu menjaga diri dan tidak pernah berpikir (untuk berzina)).” (HR Muttafaqun alaih).

1.   Macam –Macam Dosa Besar
Selanjutnya, berdasarkan hadits tersebut, akan diuraikan beberapa dosa besar, yaitu sebagai berikut :
1).  Syirik
Pengertian kata syirik menurut bahasa berasal dari kata asyraka, yusyriku, syarikan yang artinya syarikat atau sekutu. Pengertian syirik menurut istilah ilmu tauhid adalah prbuatan mensyarikatkan atau menyekutukan Allah SWT. dengan sesuatu selain-Nya, baik zat-Nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya maupun dalam hal kenyataan yang seharusnya hanya ditujukan kepada Allah SWT. Orang yang melakukannya disebut dengan musyrik.
Syirik merupakan dosa yang paling berat karena pelakunya tidak akan memperoleh ampunan Allah apabila sebelum wafat ia tidak bertubat dengan taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh) sebagaimana diungkapkan dalam firman Allah swt.
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena menyekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) selain syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa menyekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An Nisa : 48)
Allah juga mengharamkan surga dan melenyapkan semua pahala dan amalan bagi orang yang syirik.
Akibat buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan syirik sehingga kita harus menjauhinya, antara lain sebagai berikut.
a.   Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik apabila ia tidak bertobat dengan tobat nasuha.
b.   Allah mengharamkan surga bagi orang musyrik.
c.   Manusia diberi amanah oleh Allah untuk menjadi khalifah di bumi (memimpin seluruh makhluk).
d.   Orang musyrik akan rusak akhlaknya sehingga tingkahnya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, seperti rakus, tamak, keji kejam, dengki, penakut, dan berani membuat syariat sendiri.
e.   Orang musyrik sebagaimana di jelaskan dalam QS At Taubah:28 adalah najis sehingga haram masuk Masjidil Haram

2).  Durhaka Terhadap Orang Tua (Uququl Walidain)
Orang tua yang paling banyak jasanya dan paling dekat dengan kita adalah kedua orang tua, yaitu ibu dan bapak. Seorang yang durhaka kepada kedua orang tua termasuk dosa besar. Perbuatan yang termasuk di dalamnya, antara lain membentak, menghardik, berkata yang tidak sopan atau berkata yang sifatnya meremehkan dan meyakiti hati atau perasaan orang tua.
Ajaran Islam memerintahkan agar seorang anak berkata sopan dan lemah lembut terhadap orang tuanya. Firman Allah SWT menyatakan:



 



Artinya:
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia,”(Q.S Al Isra:23)

Anak yang duhaka kepada orang tua akan mendapat murka Allah sebagai mana keterangan Abdullah bin Amr bin Ash, Rasulullah saw, bersabda:

Artinya: ”Keridaan Allah adalah keridaan kedua orang tua dan kemurkaan Allah adalah kemurkaan kedua orang tua”. (HR Turmuzi, ibnu Hibban, Al Hakim dan Tabrani).

3).     Saksi palsu
            Pengertian menurut bahasa, kata saksi atau syahadah diambil dari kata musyahadah yang berarti melihat dengan mata kepala. Pengertian saksi menurut istilah ialah pemberitahuan seseorang tentang apa yang dia ketahui dengan lafal ‘aku menyaksikan’ atau’aku telah manyaksikan’ (asyhadu atau syahidtu).
            Tidak halal bagi seorang untuk bersaksi, kecuali apabila ia benar-benar mengetahui. Pengetahuan itu diperoleh malalui penglihatan atau pendengaran atau ketenaran dalam kasus yang pada umumnya sulit untuk diketahui, kecuali melaluinya. Ketenaran atau istifadah adalah kemasyhuran yang membuahkan dugaan atau pengetahuan.
            Sayyid sabiq dalam kitabnya fiqh Sunnah menjelaskan hukum kesaksian adalah fardu ain bagi orang yang memikulnya bila ia dipanggil untuk itu dikhawatirkan kebenaran akan hilang. Akan tetapi, meskipun tidak dipanggil, tetapi wajib hukumnya apabila tanpanya dikhawatirkan kebenaran akan hilang. Seseorang yang menyaksikan suatu peristiwa tidak boleh menyembunyikan kesaksiannya atau menjadi saksi palsu, yaitu bersaksi tidak sesuai dengan kejadian perkaranya (tidak sesuai fakta) sebagaimana firman Allah swt.


 




Artinya:
 “Janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.”(QS Al Baqarah:283)

            Dalam hadis, Rasulullah bersabda yang artinya,”Amat celaka orang yang karena kesaksiannya menjadikan milik orang lain menjadi hilang.” Kata saksikan, banyak peristiwa akhir-akhir ini yang karena kesaksian palsu (dusta) dari seseorang atau pejabat tertentu, menyebabkan rakyat kecil kehilangan hak-haknya, kehilangn tanahnya, kehilangan harta pencahariannya, dan lain sebagainya. Mereka inilah yang dimaksud secara tegas oleh Rasulullah sebagai orang yang celaka (terlaknat) karena dengan kesaksiannya membuat orang lain teraniaya dan terhalang hak-haknya.
            Dalam hadis lain, Rasulullah menjelaskan yang artinya,” Barang siapa yang memutuskan atau menghilangkan hak orang lain dengan sebab kesaksiannya, baik dalam bentuk sumpah maupun pernyataannya, maka Allah telah mewajibkan untuk itu masuk kedalam neraka dan mengharamkannya masuk ke dalam surga.” Seorang sahabat bertanya,” Ya Rasulullah, bagaimana jika kesaksian palsunya itu berkaitan dengan masalah yang kecil.?” Rasulullah saw. Menjawab,” Sekalipun haknya yang hilang itu hanya sepotong kayu.”

4).  Sihir
            Sihir merupakan suatau masalah penting yang harus ditentang oleh para ulama dengan cara meneliti dan menulis karena sihir menjadi masalah yang terjadi dalam realita kehidupan masyarakat. Para pelaku sihir bekerja siang dan malam untuk berbuat kehancuran dengan imbalan uang yang mereka terima dari manusia-manusia yang berjiwa lemah, jahat dan dendam terhadap saudaranya sesama muslim, sementara orang yang terkena sihir menjadi menderita dan tersiksa karenanya.
            Pengerian sihir menurut bahasa adalah menghilangkan. Menurut Ibnu Faris dalam kitab Al Misbah Al Munir, sihir adalah memerlihatkan kebatilan dalam bentuk hak(kebenaran). Dalam Al Mu’jam Al Wasut yang ditulis oleh Ibrahim mustaa disebutkan bahwa sihir adalah sesuatu yang memakai cara lembut dan halus.
            Pengertian sihir menurut istilah yaitu sebagai berikut.
1). menurut Fakhruddin Ar Razi mengatakan sihir dalam istilah syara dikhususkan bagi suatu yang penyebabnya tak terlihat atau samar, terbayang dalam wujud yang bukan sebenanya. Dan berlangsung melalui pemutarbalikan dan tipuan
2).  menurut Ibnu Qudamah, sihir adalah bundelan (buhul), mantera-mantera dan ucapan yang diucapkan atau tertulis atau mengerjakan sesuatu yang menimbulkan pengaruh pada badan, hati atau akal orang yang terkena sihir dengan tidak menyentuhnya.
           
            Diantar akibat sihir  ada yang bia membunuh, menjadikan sakit, menyebabkan seseorang tidak mampu melakukan hubungan suami istri, bercerai, membuat marah, atau mnimbulkan rasa cinta tanpa melalui kesadaran penuh. Dengan demikian, sihir merupakan kesepakatan atau perjanjian antara tukang sihir dengan setan dengan syarat tukang sihir harus melakukan perbuatan-perbuatan haram dan syirik sebagai imbalan dari bantuan dalam keputusan setan kepadanya. Pera ulama sepakat bahwa perbuatan sihir termasuk dalam dosa besar yang harus dihindari atau dijauhi sebagai mana firman Allah SWt


 




Artinya:”
dan orang-orang kafir berkata terhadap kebenaran tatkala kebenaran itu datang kepada mereka: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata".(QS Saba: 43)

5).  Mencuri dan merampok
1.       mencuri
            mencuri ialah mengambil barang orang lain dengan jalan sembunyi-sembunyi atau diam. Mencuri merupakan dosa besar dan wajib di hukum. Yaitu dengan cara dipotong tangannya. Apabila seorang mencuri untuk pertama kalinya, maka yang di potong adalah tangan kanannya dari pergelangan tangan. Bila ia mencuri untuk kedua kalinya, maka yang di potong adalah tangan kirinya dari ruas tumit. Bila ia mencuri yang ketiga kalinya, maka yang di potong adalah tangan kirinya. Dan apabila ia mencuri yang ke empat kali, maka yang dipotong adalah kaki kanannya. Apabila ia masih juga mencuri, maka ia harus dipenjarakan sampai ia bertobat. Firman Allah SWT.


 




     
Artinya:
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(QS Al Maidah 28)

Pencuri itu sendiri baru dapat dihukum karena salah satu pembuktian dari dua hal, yakni pengakuan yang jelas dari si pencuri bahwa ia telah mencuri tanpa diintimidasi dan teror, dan kesaksian dari dua saksi (yang adil) yang bersaksi bahwa si pencuri telah mncuri . apabila si pencuri menarik kembali pengakuannya, maka tangannya tidak jadi di potong, namun ia harus mengganti barang yang dicurinya karena bisa jadi penolakan itu di sunahkan untuk menjaga tanagn seorang muslim.
            Syarat hukum potong tangan adalah sebagai berikut.
1)    pencuri tersebut sudah balig, berakal, dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya. Bagi anak-anak, orang gila dan orang yang dipaksa oleh orang lain untuk mencuri tidak dapat dihukum atau dipotong tangannya
2)    barang yang dicuri itu sedikitnya sampai satu nisab (kira-kira seberat 93,6 gram emas) dan barang itu di ambil dari tempat penyimpanannya. Barang itu pun bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahea ia berhak atas barang itu.

2. Merampok
         Perbuatan merampok, yaitu suatu perbuatan yang tercela yang didalamya terdapat unsur pemaksaan, pencurian dan perampasan memiliki akiba yang sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Terhadap diri sendiri, pelaku perampokan akan selalu mengalami rasa gelisah dalam hidupnya, jiwanya seakan dikejar-kejar oleh perasaan bersalah, bahkan lama-kelamaan keimanan dan keislaman akan terkikis dan terlepas dari dalam dirinya. Adapun terhadap orang lain sudah tentu perbuatan tersebut sangat merugikan dan menakutkan.
         Perbuatan merampas atau merampok harta orang lain yang kadang disertai kekerasan, ancaman senjata, dan bahkan pembunuhan merupakan perilaku yang sangat mengelisahkan dan mengerikan sehingga termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampasan dan perampokan, maka warga masyarakat lain yang ada di lingkungan tersebut akan mengalami keresahan tidak akan memperoleh kedamaian dan ketentraman serta tidak terwujud adanya kemakmuran dan kesejahteraan bersama yang mereka dambakan. Firman Allah SWT


 






Artinya:
         “dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”(QS An Nisa :93)

Oleh karena itu, tepat sekali penegasan Allah swt. Dalam Al Quran bahwa para perampok itu (orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi) dan termasuk kelompok hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap  Allah swt. Dan rasul-Nya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasul-Nya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah swt. Dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum tersebut. Orang-orang yang saleh memerangi Allah dan rasul-Nya disebutkan dalam firman Allah swt. Sebagai berikut :



 








Artinya :
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,(QS. Al Maidah : 33)


Adapun hukuman bagi prampok memiliki perbedaan dengan pencurian sesuai dengan jenis perampokan yang terdiri dari 4 macam, yakni sebagai berikut ;
1)    Permpokan dengan membunuh orang yang dirampoknya dan diambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib dibunuh, kemudin disalibkan (dijemur).
2)    Perampokan dengan membunuh orang yang dirampok, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya dibunuh tanpa disalib.
3)    Hanya mngmbil hartanya saja yang sedikitnya satu nisab, sedngkan orangnya tidak dibunuhnya. Hukumnya dipotong tangan kanannya dan kaki kirinya.
4)    Perampokan yang tujuannya hanya menakut-nakuti saja, hukumannya adalah dipenjara, atau hukuman lain berdasarkan pertimbangan hakim yang dapat memberinya pelajaran sehingga ia tidak mengulangi perbuatan itu kembali.
Apabila perampok  telah benr-benar brtobat sebelum ia tertangkap, maka gugurlah baginya hukumn di atas bagi perampok tersebut. Hal tersebut berarti bahwa apbila ia membunuh orang dan mengambil hartanya, maka gugurlah baginya hukuman bunuh dan salib. Wali dari orang yang di bunuh boleh mengambil kisas atau memaafkan dan perampok itu wajib mengembalikan harta yang diambilnya. Apabila perampok itu hanya membunuh saja, maka gugurlah hokum bunuh dan dalam hal ini terserah kepada wali, apakah akan diambil kisas atau dimaafkan. Apabila perampok tersebut hanya mengambil harta saja, maka dia hanya dipotong tangannya, namun tidak dipotong kakinya. Jadi, dalam hal ini yang menjadi gugur dalam tobat seblum tertangkap hanyalah hak Allah, sedangkan hak manusia tidak gugur, bahkan harus terus dilakukan (QS Al Maidah : 34)
Pengertian hukuman potongan tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong sebagai balasan atas perbuatan , menurut suatu pendapat dapat pula berarti sifat-sifat tercelanya yang dipotong, dipenjarakan, kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain atau masyarakat. Terhadap dirinya sendiri dapat berakibat antara lain kehidupan si Pelaku pasti tidak kan mersa tenang. Jiwanya akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi sedikit keimanan dan keislamannya akan terlepas dari dirinya.Rasulallah saw.pernah bersabda :
Artinya :                                                                                                                                                                                
“Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.”(HR Bukhari).

Kita wajib menjauhi, bahkan membenci perbuatan tercela tersebut. wujud kita membenci perbuatan tersebut dapat dilakukan melaluli perilaku berikut ini.
1.    tidak menyakiti teman-teman, baik secara fisik maupun perasaan, laki-laki maupun permpuan
2.    tidak mau melakukan pencurian milik orang lain, bahkan kebiasaan menyembunyikan perlengkapan sekolah atau barang-barang teman sekolahnya.
3.    tidak mau menipu atau membohongi kawan, apalagi orang tua atau guru.
4.    tidak membiasakan diri dengan perilaku yang merugikan orang lain.



3. Membunuh
            Hak-hak paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup,  hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak paersamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
            Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT.


 



Artinya :
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.”(QS Al Isra:33)

Dalam islam, ada yang membahas jinayat. Jinayat adalah perbuatan dosa, maksiat, atau kejahatan. Dalam fiqih, jinayat adalah perbuatan yang dilarang syarak, baik mengenai jiwa, harta, dan lain-lain. Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman yang berat. Allah SWT. Berfirman.


 





Artinya:
            “dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”(QS An Nisa: 93)

Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Quran dan hadis dijelaskan sebagai berikut.
a.    pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu merencanakan pembunahan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum kisas artinya dihukum mati, kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut anda.
b.    Pembunuhan yang terjadi tanpa di sengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat.
c.    Pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan samata-samata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud  sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka adalah penjara atau denda ringan

Jenis-jenis jinayat terhadap jiwa diuraikan sebagai berikut.
a.    jinayat dengan sengaja
            jinayat dengan sengaja, yaitu seseorang sengaja berniat ingin membunuh orang atau menyakiti, kemudian ia pergi kepada orang tersebut, memukulnya dengan besi atau dengan batu, atau menjatuhkannya dari tempat yang tinggi, atau menenggelaminya ke dalam air, atau membakarnya dengan api, atau mencekiknya, atau memberinya makanan yang telah di beri racun kemuadian orang tersebut meninggal dunia, atau penjahat tersebut merusak salah satu organ tudbuh tersebut, atau melukainya. Hukum jinayat dengan sengaja ini wajib dilakukan kisas. Firman Allah SWT


 






    

Artinya :
“dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”(QS Al Maidah:45)

b.    Jinayat Semi Sengaja
            Jinayat semi sengaja yaitu seseorang melakukan jinayat terhadap orang lain, namun tidak untuk membunuhnya atau tidak untuk melukainya, misalnya seseorang memukul dengan tongkat sederhana yang biasanya tidak bisa membunuh seseorang, atau menamparkan dengan tengannya, atau menyeruduknya dengan kepala, atau melemparkannya dengan air sedikit, atau berteriak keras di depannya, atau mengancamnya, kemudian orang mukmin tersebut meninggal dunia karenanya. Hukuman jinayat semi sengaja ini adalah bahwa pelakunya wajib membayar diat yang ditanggung keluarga dan pelakunya sendiri harus membayar kifarat. Firam Allah SWT


 






Artinya
 “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja, dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (QS An Nisa:92)

c.    Jinayat karena Keliru (tidak di sengaja)
            Jinayat karena keluru yaitu orang muslim mengerjakan sesuatu yang boleh di kerjakan, misalnya melempar atau berburu, atau memotong-motong daging hewan, kemudian alatnya terlepas dari tangannya, kemudian mengenai orang lain yang kemudian meninggal dunia karenanya atu melukainya. Hukuman jinayat seperti itu seperti hukum jinayat semi sengaja. Hanya saja, diat lebih ringan dan pelakunya tidak berdosa, sedang dosa pada jinayat semi sengaja itu diperberat dan pelakunya berdosa.

            Ada beberapa sikap yang harus dihindari agar tidak terjadi perselisihan, dianrtaranya adalah sebagai berikut.
a.    Mudah tersinggung
b.    Memiliki wawasan sempit
c.    Menutupi diri atau sulit menerima pendapat orang lain
d.    Tidak bisa beradaptasi atau hidup dalam lingkungan majemuk
e.    Tidak mau menerima kenyataan.
f.     Tidak siap menerima perkembangan zaman.
g.    Kurang informasi.
h.    Suka memaksakan kehendak.
i.      Merasa paling benar.
j.      Egois
k.    Fanatik yang berlebijhan.
           
            Untuk memperkecil peluang terjadinya hal-hal buruk tersebut, kita harus selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap dir pribadi maupun terhadap lingkungan atau masyarakat. Hal-hal dibawah ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khususnya perbuatan membunuh.
a.    Membiasakan bersilaturahmi
b.    Mampu menahan amarah
c.    Mampu memaafkan kesalahan
d.    Bebuat adil
e.    Memperbanyak berbuat kebijakan
f.     Suka menolong
g.    Bersikap lemah lembut
h.    Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
i.      Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang rurus
j.      Memakan makanan yang halah dan tayyib
k.    Senantiasa berdoa kepada Allah swt
l.      Berlaku lurus terhadap manusia
m.   Tidak pelit atau kikir  
Share this article :

Posting Komentar