PERILAKU
TERCELA
Standar
Kompetensi :
8. Menghindarkan perilaku tercela.
Kompetensi Dasar
:
8.1. Menjelaskan pengertian dosa besar.
8.2. Menyebutkan contoh-contoh perbuatan dosa
besar.
8.3. Menghindari dari perbuatan dosa besar dalam
kehidupan sehari-hari.
TARTILAN
Bacalah ayat-ayat berikut dengan tartil dan renungkanlah maknanya serta
perhatikan adab dan sopan santun membaca Al Qur’an.
a.
Q.S. Al
Isra’ : 32
b.
Q.S. An
Nisa’ : 36
c.
Q.S
MENGHINDARI PERILAKU TERCELA
I. Pengertian Dosa Besar
Dosa
adalah sesuatu yang bergetar dalam jiwa dan kita tidak suka apabila hal
tersebut diketahui oleh orang lain, sebagaimana dinyatakan Rasulullah saw.
Dalam sabdanya
Artinya:” Dan dosa ialah suatu yang bergetar
dalam jiwamu dan engkau tidak suka apabila ada orang yang mengetahuinya.” (HR
Muslim)
Orang yang melakukan perbuatan
dosa adalah orang mau mengikuti ajakan hawa nafsu syaithan, dan orang yang
mudah di pengaruhi oleh hawa nafsu syaithan hanyalah orang yang lemah imannya.
Karena itu agar kita selamat dari godaan syetan dan tidak mudah melakukan
perbuatan-perbuatan yang menimbulkan dosa maka, harus selalu menjega kualitas
iman dengan cara rajin melaksanakan ibadah kepada Allah SWT. Dalam Islam dosa
dikelompokkan menjadi dua, pertama dosa kecil, yaitu
Apakah yang mendorong seseorang
melakukan dosa? Pada dasarnya seseorang melakukan dosa karena orang tersebut
tidak mampu memerangi godaan setan. Hal ini disebabkan karena imanya yang masih
lemah atau belum memiliki keyakinan yang kuat kepada kebanaran agamanya. Dosa
ada yang kecil dan ada yang besar. Dosa kecil sering dilakukan manusia tanpa
sengaja, tetapi manusia tetap harus berusaha sekuat tenaga untuk menghindarkan
diri dari dosa, baik yang besar maupun yang kecil. Cara menghapus dosa kecil
yang diperbuat oleh manusia, ditunjukan oleh Rasulullah, antara lain sebagai
berikut.
Artinya: ”Salat lima waktu dan salat jumat ke
salat jumat berikutnya menjadi penghapus dosa kecil yang terjadi di antaranya
selama dosa besar tidak dikerjakan.”(HR Muslim dan At Trirmizi).
Adapun perbuatan yang termasuk
dosa besar dan dapat merusak iman seseorang dijelaskan dalam sabda Rasulullah
saw. Sebagai berikut.
Artinya: “Dari Anas bin Malik ra. Katanya Rasulullah
saw. pernah menyebutkan dosa-dosa besar atau pernah ditanya orang tentang hal
itu. Beliau berkata,”Menyekutukan Allah, membunuh jiwa (Manusia) durhaka kepada
kedua orang tua.” Setelah itu Beliau berkata,” Akankah saya beritahukan
kepadamu dosa-dosa besar yang paling besar?” Beliau melanjutkan,”Perkataan
bohong!” Atau Beliau berkata,” Kesaksian yang dusta.” (HR Bukhari).
Adapula
yang memasukkan kedalam golongan dosa-dosa besar perbuatan-perbuatan seperti
sihir, riba, memakan harta anak yatim, lari dari pertempuran, dan menuduh
berzina sebagaimana hadis sebagai berikut ini.
Artinya:” Hadits Abu Hurairah
ra dari Nabi raw. Dari Rasulullah. Beliau bersabda,” Jauhliah tujuh macam dosa
besar yang membinasakan,”para sahabat bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah
ketujuh macam dosa itu?” beliau menjawab,”Menyekutukan Allah,sihr, membunuh
jiwa (manusia) yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak, memakan riba, memakan
harta anak yatim, lari pada saat pertempuran, dan menuduh (berbuat Zina)
terhadap wanita-wanita mukmin yang selalu menjaga diri dan tidak pernah
berpikir (untuk berzina)).” (HR Muttafaqun alaih).
1. Macam –Macam Dosa Besar
Selanjutnya, berdasarkan hadits
tersebut, akan diuraikan beberapa dosa besar, yaitu sebagai berikut :
1). Syirik
Pengertian kata syirik menurut
bahasa berasal dari kata asyraka, yusyriku, syarikan yang artinya syarikat atau
sekutu. Pengertian syirik menurut istilah ilmu tauhid adalah prbuatan
mensyarikatkan atau menyekutukan Allah SWT. dengan sesuatu selain-Nya, baik
zat-Nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya maupun dalam hal kenyataan yang seharusnya
hanya ditujukan kepada Allah SWT. Orang yang melakukannya disebut dengan
musyrik.
Syirik merupakan dosa yang
paling berat karena pelakunya tidak akan memperoleh ampunan Allah apabila
sebelum wafat ia tidak bertubat dengan taubat nasuha (taubat yang
sungguh-sungguh) sebagaimana diungkapkan dalam firman Allah swt.
Artinya : “Sesungguhnya Allah
tidak akan mengampuni (dosa) karena menyekutukan-Nya (syirik), dan Dia
mengampuni apa (dosa) selain syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang
siapa menyekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS
An Nisa : 48)
Allah juga mengharamkan surga
dan melenyapkan semua pahala dan amalan bagi orang yang syirik.
Akibat buruk yang ditimbulkan
oleh perbuatan syirik sehingga kita harus menjauhinya, antara lain sebagai
berikut.
a. Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik apabila ia
tidak bertobat dengan tobat nasuha.
b. Allah mengharamkan surga bagi orang musyrik.
c. Manusia diberi amanah oleh Allah untuk menjadi khalifah di bumi
(memimpin seluruh makhluk).
d. Orang musyrik akan rusak akhlaknya sehingga tingkahnya dapat
merugikan diri sendiri dan orang lain, seperti rakus, tamak, keji kejam,
dengki, penakut, dan berani membuat syariat sendiri.
e. Orang musyrik sebagaimana di jelaskan dalam QS At Taubah:28 adalah
najis sehingga haram masuk Masjidil Haram
2). Durhaka Terhadap Orang Tua
(Uququl Walidain)
Orang tua yang paling banyak
jasanya dan paling dekat dengan kita adalah kedua orang tua, yaitu ibu dan
bapak. Seorang yang durhaka kepada kedua orang tua termasuk dosa besar.
Perbuatan yang termasuk di dalamnya, antara lain membentak, menghardik, berkata
yang tidak sopan atau berkata yang sifatnya meremehkan dan meyakiti hati atau perasaan
orang tua.
Ajaran Islam memerintahkan agar seorang anak
berkata sopan dan lemah lembut terhadap orang tuanya. Firman Allah SWT
menyatakan:
Artinya:
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan
kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka
dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia,”(Q.S Al Isra:23)
Anak yang duhaka kepada orang tua akan mendapat
murka Allah sebagai mana keterangan Abdullah bin Amr bin Ash, Rasulullah saw,
bersabda:
Artinya: ”Keridaan Allah adalah keridaan kedua
orang tua dan kemurkaan Allah adalah kemurkaan kedua orang tua”. (HR Turmuzi,
ibnu Hibban, Al Hakim dan Tabrani).
3). Saksi palsu
Pengertian
menurut bahasa, kata saksi atau syahadah diambil dari kata musyahadah yang
berarti melihat dengan mata kepala. Pengertian saksi menurut istilah ialah
pemberitahuan seseorang tentang apa yang dia ketahui dengan lafal ‘aku
menyaksikan’ atau’aku telah manyaksikan’ (asyhadu atau syahidtu).
Tidak halal bagi seorang untuk
bersaksi, kecuali apabila ia benar-benar mengetahui. Pengetahuan itu diperoleh
malalui penglihatan atau pendengaran atau ketenaran dalam kasus yang pada
umumnya sulit untuk diketahui, kecuali melaluinya. Ketenaran atau istifadah
adalah kemasyhuran yang membuahkan dugaan atau pengetahuan.
Sayyid
sabiq dalam kitabnya fiqh Sunnah menjelaskan hukum kesaksian adalah fardu ain
bagi orang yang memikulnya bila ia dipanggil untuk itu dikhawatirkan kebenaran
akan hilang. Akan tetapi, meskipun tidak dipanggil, tetapi wajib hukumnya
apabila tanpanya dikhawatirkan kebenaran akan hilang. Seseorang yang
menyaksikan suatu peristiwa tidak boleh menyembunyikan kesaksiannya atau
menjadi saksi palsu, yaitu bersaksi tidak sesuai dengan kejadian perkaranya
(tidak sesuai fakta) sebagaimana firman Allah swt.
Artinya:
“Janganlah
kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang
menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.”(QS
Al Baqarah:283)
Dalam
hadis, Rasulullah bersabda yang artinya,”Amat celaka orang yang karena
kesaksiannya menjadikan milik orang lain menjadi hilang.” Kata saksikan, banyak
peristiwa akhir-akhir ini yang karena kesaksian palsu (dusta) dari seseorang
atau pejabat tertentu, menyebabkan rakyat kecil kehilangan hak-haknya,
kehilangn tanahnya, kehilangan harta pencahariannya, dan lain sebagainya.
Mereka inilah yang dimaksud secara tegas oleh Rasulullah sebagai orang yang
celaka (terlaknat) karena dengan kesaksiannya membuat orang lain teraniaya dan
terhalang hak-haknya.
Dalam
hadis lain, Rasulullah menjelaskan yang artinya,” Barang siapa yang memutuskan
atau menghilangkan hak orang lain dengan sebab kesaksiannya, baik dalam bentuk
sumpah maupun pernyataannya, maka Allah telah mewajibkan untuk itu masuk
kedalam neraka dan mengharamkannya masuk ke dalam surga.” Seorang sahabat
bertanya,” Ya Rasulullah, bagaimana jika kesaksian palsunya itu berkaitan
dengan masalah yang kecil.?” Rasulullah saw. Menjawab,” Sekalipun haknya yang
hilang itu hanya sepotong kayu.”
4). Sihir
Sihir
merupakan suatau masalah penting yang harus ditentang oleh para ulama dengan
cara meneliti dan menulis karena sihir menjadi masalah yang terjadi dalam
realita kehidupan masyarakat. Para pelaku sihir bekerja siang dan malam untuk
berbuat kehancuran dengan imbalan uang yang mereka terima dari manusia-manusia
yang berjiwa lemah, jahat dan dendam terhadap saudaranya sesama muslim,
sementara orang yang terkena sihir menjadi menderita dan tersiksa karenanya.
Pengerian
sihir menurut bahasa adalah menghilangkan. Menurut Ibnu Faris dalam kitab Al
Misbah Al Munir, sihir adalah memerlihatkan kebatilan dalam bentuk
hak(kebenaran). Dalam Al Mu’jam Al Wasut yang ditulis oleh Ibrahim mustaa
disebutkan bahwa sihir adalah sesuatu yang memakai cara lembut dan halus.
Pengertian
sihir menurut istilah yaitu sebagai berikut.
1). menurut Fakhruddin Ar Razi
mengatakan sihir dalam istilah syara dikhususkan bagi suatu yang penyebabnya
tak terlihat atau samar, terbayang dalam wujud yang bukan sebenanya. Dan
berlangsung melalui pemutarbalikan dan tipuan
2). menurut Ibnu Qudamah, sihir adalah bundelan (buhul),
mantera-mantera dan ucapan yang diucapkan atau tertulis atau mengerjakan
sesuatu yang menimbulkan pengaruh pada badan, hati atau akal orang yang terkena
sihir dengan tidak menyentuhnya.
Diantar
akibat sihir ada yang bia membunuh,
menjadikan sakit, menyebabkan seseorang tidak mampu melakukan hubungan suami
istri, bercerai, membuat marah, atau mnimbulkan rasa cinta tanpa melalui
kesadaran penuh. Dengan demikian, sihir merupakan kesepakatan atau perjanjian
antara tukang sihir dengan setan dengan syarat tukang sihir harus melakukan
perbuatan-perbuatan haram dan syirik sebagai imbalan dari bantuan dalam
keputusan setan kepadanya. Pera ulama sepakat bahwa perbuatan sihir termasuk
dalam dosa besar yang harus dihindari atau dijauhi sebagai mana firman Allah
SWt
Artinya:”
dan orang-orang kafir berkata terhadap kebenaran tatkala kebenaran itu
datang kepada mereka: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata".(QS
Saba: 43)
5). Mencuri
dan merampok
1. mencuri
mencuri ialah mengambil
barang orang lain dengan jalan sembunyi-sembunyi atau diam. Mencuri merupakan
dosa besar dan wajib di hukum. Yaitu dengan cara dipotong tangannya. Apabila
seorang mencuri untuk pertama kalinya, maka yang di potong adalah tangan kanannya
dari pergelangan tangan. Bila ia mencuri untuk kedua kalinya, maka yang di
potong adalah tangan kirinya dari ruas tumit. Bila ia mencuri yang ketiga
kalinya, maka yang di potong adalah tangan kirinya. Dan apabila ia mencuri yang
ke empat kali, maka yang dipotong adalah kaki kanannya. Apabila ia masih juga
mencuri, maka ia harus dipenjarakan sampai ia bertobat. Firman Allah SWT.
Artinya:
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(QS Al Maidah 28)
Pencuri itu sendiri baru dapat dihukum karena salah satu pembuktian dari
dua hal, yakni pengakuan yang jelas dari si pencuri bahwa ia telah mencuri
tanpa diintimidasi dan teror, dan kesaksian dari dua saksi (yang adil) yang
bersaksi bahwa si pencuri telah mncuri . apabila si pencuri menarik kembali
pengakuannya, maka tangannya tidak jadi di potong, namun ia harus mengganti
barang yang dicurinya karena bisa jadi penolakan itu di sunahkan untuk menjaga
tanagn seorang muslim.
Syarat hukum potong tangan
adalah sebagai berikut.
1) pencuri tersebut sudah balig, berakal, dan melakukan pencurian itu dengan
kehendaknya. Bagi anak-anak, orang gila dan orang yang dipaksa oleh orang lain
untuk mencuri tidak dapat dihukum atau dipotong tangannya
2) barang yang dicuri itu sedikitnya sampai satu nisab (kira-kira seberat 93,6
gram emas) dan barang itu di ambil dari tempat penyimpanannya. Barang itu pun
bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahea ia berhak
atas barang itu.
2. Merampok
Perbuatan merampok, yaitu
suatu perbuatan yang tercela yang didalamya terdapat unsur pemaksaan, pencurian
dan perampasan memiliki akiba yang sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri
maupun orang lain. Terhadap diri sendiri, pelaku perampokan akan selalu
mengalami rasa gelisah dalam hidupnya, jiwanya seakan dikejar-kejar oleh
perasaan bersalah, bahkan lama-kelamaan keimanan dan keislaman akan terkikis dan
terlepas dari dalam dirinya. Adapun terhadap orang lain sudah tentu perbuatan
tersebut sangat merugikan dan menakutkan.
Perbuatan merampas atau
merampok harta orang lain yang kadang disertai kekerasan, ancaman senjata, dan
bahkan pembunuhan merupakan perilaku yang sangat mengelisahkan dan mengerikan
sehingga termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar yang wajib dijauhi
oleh setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampasan
dan perampokan, maka warga masyarakat lain yang ada di lingkungan tersebut akan
mengalami keresahan tidak akan memperoleh kedamaian dan ketentraman serta tidak
terwujud adanya kemakmuran dan kesejahteraan bersama yang mereka dambakan.
Firman Allah SWT
Artinya:
“dan Barangsiapa yang
membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia
di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya.”(QS An Nisa :93)
Oleh karena itu, tepat sekali penegasan Allah swt. Dalam Al Quran bahwa
para perampok itu (orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi) dan
termasuk kelompok hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah swt. Dan rasul-Nya. Mereka dianggap
perang terhadap Allah dan rasul-Nya karena yang mereka lakukan merupakan
perbuatan melawan hukum Allah swt. Dan mengganggu masyarakat yang dilindungi
oleh hukum tersebut. Orang-orang yang saleh memerangi Allah dan rasul-Nya
disebutkan dalam firman Allah swt. Sebagai berikut :
Artinya :
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar,(QS. Al Maidah : 33)
Adapun hukuman bagi prampok memiliki perbedaan dengan pencurian sesuai
dengan jenis perampokan yang terdiri dari 4 macam, yakni sebagai berikut ;
1) Permpokan dengan membunuh orang yang dirampoknya dan diambil hartanya.
Dalam hal ini hukumnya wajib dibunuh, kemudin disalibkan (dijemur).
2) Perampokan dengan membunuh orang yang dirampok, tetapi hartanya tidak
diambil. Hukumnya dibunuh tanpa disalib.
3) Hanya mngmbil hartanya saja yang sedikitnya satu nisab, sedngkan orangnya
tidak dibunuhnya. Hukumnya dipotong tangan kanannya dan kaki kirinya.
4) Perampokan yang tujuannya hanya menakut-nakuti saja, hukumannya adalah
dipenjara, atau hukuman lain berdasarkan pertimbangan hakim yang dapat
memberinya pelajaran sehingga ia tidak mengulangi perbuatan itu kembali.
Apabila perampok telah benr-benar
brtobat sebelum ia tertangkap, maka gugurlah baginya hukumn di atas bagi
perampok tersebut. Hal tersebut berarti bahwa apbila ia membunuh orang dan
mengambil hartanya, maka gugurlah baginya hukuman bunuh dan salib. Wali dari
orang yang di bunuh boleh mengambil kisas atau memaafkan dan perampok itu wajib
mengembalikan harta yang diambilnya. Apabila perampok itu hanya membunuh saja,
maka gugurlah hokum bunuh dan dalam hal ini terserah kepada wali, apakah akan
diambil kisas atau dimaafkan. Apabila perampok tersebut hanya mengambil harta
saja, maka dia hanya dipotong tangannya, namun tidak dipotong kakinya. Jadi,
dalam hal ini yang menjadi gugur dalam tobat seblum tertangkap hanyalah hak
Allah, sedangkan hak manusia tidak gugur, bahkan harus terus dilakukan (QS Al
Maidah : 34)
Pengertian hukuman potongan tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain
pengertian tangannya yang dipotong sebagai balasan atas perbuatan , menurut
suatu pendapat dapat pula berarti sifat-sifat tercelanya yang dipotong,
dipenjarakan, kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut dapat hilang.
Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya, baik terhadap
diri sendiri maupun terhadap orang lain atau masyarakat. Terhadap dirinya
sendiri dapat berakibat antara lain kehidupan si Pelaku pasti tidak kan mersa
tenang. Jiwanya akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi
sedikit keimanan dan keislamannya akan terlepas dari dirinya.Rasulallah
saw.pernah bersabda :
Artinya :
“Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.”(HR Bukhari).
Kita wajib menjauhi, bahkan membenci perbuatan tercela tersebut. wujud kita
membenci perbuatan tersebut dapat dilakukan melaluli perilaku berikut ini.
1. tidak menyakiti teman-teman, baik secara fisik maupun perasaan, laki-laki
maupun permpuan
2. tidak mau melakukan pencurian milik orang lain, bahkan kebiasaan
menyembunyikan perlengkapan sekolah atau barang-barang teman sekolahnya.
3. tidak mau menipu atau membohongi kawan, apalagi orang tua atau guru.
4. tidak membiasakan diri dengan perilaku yang merugikan orang lain.
3. Membunuh
Hak-hak paling utama bagi
setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan,
hak kemerdekaan, hak paersamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut,
hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah
SWT.
Artinya :
“dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan
suatu (alasan) yang benar.”(QS Al Isra:33)
Dalam islam, ada yang membahas jinayat. Jinayat adalah perbuatan dosa,
maksiat, atau kejahatan. Dalam fiqih, jinayat adalah perbuatan yang dilarang
syarak, baik mengenai jiwa, harta, dan lain-lain. Islam memberikan perhatian
terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut
dengan hukuman yang berat. Allah SWT. Berfirman.
Artinya:
“dan Barangsiapa yang
membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia
di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya.”(QS An Nisa: 93)
Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Quran dan hadis
dijelaskan sebagai berikut.
a. pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu merencanakan pembunahan
dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat
dihukum kisas artinya dihukum mati, kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga
korban dan kepadanya dituntut anda.
b. Pembunuhan yang terjadi tanpa di sengaja dengan alat yang tidak mematikan.
Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat.
c. Pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan samata-samata tanpa
direncanakan dan tidak ada maksud sama
sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka adalah penjara atau denda ringan
Jenis-jenis jinayat terhadap jiwa diuraikan sebagai berikut.
a. jinayat dengan sengaja
jinayat dengan sengaja,
yaitu seseorang sengaja berniat ingin membunuh orang atau menyakiti, kemudian
ia pergi kepada orang tersebut, memukulnya dengan besi atau dengan batu, atau
menjatuhkannya dari tempat yang tinggi, atau menenggelaminya ke dalam air, atau
membakarnya dengan api, atau mencekiknya, atau memberinya makanan yang telah di
beri racun kemuadian orang tersebut meninggal dunia, atau penjahat tersebut
merusak salah satu organ tudbuh tersebut, atau melukainya. Hukum jinayat dengan
sengaja ini wajib dilakukan kisas. Firman Allah SWT
Artinya :
“dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya
jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga
dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa
yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”(QS Al Maidah:45)
b. Jinayat Semi Sengaja
Jinayat semi sengaja yaitu
seseorang melakukan jinayat terhadap orang lain, namun tidak untuk membunuhnya
atau tidak untuk melukainya, misalnya seseorang memukul dengan tongkat
sederhana yang biasanya tidak bisa membunuh seseorang, atau menamparkan dengan
tengannya, atau menyeruduknya dengan kepala, atau melemparkannya dengan air
sedikit, atau berteriak keras di depannya, atau mengancamnya, kemudian orang
mukmin tersebut meninggal dunia karenanya. Hukuman jinayat semi sengaja ini
adalah bahwa pelakunya wajib membayar diat yang ditanggung keluarga dan
pelakunya sendiri harus membayar kifarat. Firam Allah SWT
Artinya
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin
membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja,
dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia
memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah.” (QS An Nisa:92)
c. Jinayat karena Keliru (tidak di sengaja)
Jinayat karena keluru
yaitu orang muslim mengerjakan sesuatu yang boleh di kerjakan, misalnya
melempar atau berburu, atau memotong-motong daging hewan, kemudian alatnya
terlepas dari tangannya, kemudian mengenai orang lain yang kemudian meninggal
dunia karenanya atu melukainya. Hukuman jinayat seperti itu seperti hukum
jinayat semi sengaja. Hanya saja, diat lebih ringan dan pelakunya tidak
berdosa, sedang dosa pada jinayat semi sengaja itu diperberat dan pelakunya
berdosa.
Ada beberapa sikap yang
harus dihindari agar tidak terjadi perselisihan, dianrtaranya adalah sebagai
berikut.
a. Mudah tersinggung
b. Memiliki wawasan sempit
c. Menutupi diri atau sulit menerima pendapat orang lain
d. Tidak bisa beradaptasi atau hidup dalam lingkungan majemuk
e. Tidak mau menerima kenyataan.
f. Tidak siap menerima perkembangan zaman.
g. Kurang informasi.
i. Merasa paling benar.
j. Egois
k. Fanatik yang berlebijhan.
Untuk memperkecil peluang
terjadinya hal-hal buruk tersebut, kita harus selalu memupuk perilaku terpuji,
baik terhadap dir pribadi maupun terhadap lingkungan atau masyarakat. Hal-hal dibawah
ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela,
khususnya perbuatan membunuh.
a. Membiasakan bersilaturahmi
b. Mampu menahan amarah
c. Mampu memaafkan kesalahan
d. Bebuat adil
e. Memperbanyak berbuat kebijakan
f. Suka menolong
g. Bersikap lemah lembut
h. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
i. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang rurus
j. Memakan makanan yang halah dan tayyib
k. Senantiasa berdoa kepada Allah swt
l. Berlaku lurus terhadap manusia
m. Tidak pelit atau kikir
Posting Komentar