BAB I
PENDAHULUAN
A.
Deskripsi
Modul ini tentang sumber hukun Islam
yang merupakan dasar-dasar hukum ilmu fiqih atau yang bekenaan masalah ibadah.
Diharapkan orang muslim mampu memahami sumber-sumber hukum Islam secara benar,
sehingga mereka tidak semabarangan didalam melaksanakan sumber hukum Islam itu.
1. Kompetensi
a. Mampu menjelaskan sumber-sumber hukum Islam
b. Mampu mempraktekkan sumber hukum Islam
c. Mampu mengetahui dasar hukum Islam
2. Manfaat kompetensi
Manfaat tersebut : siswa dapat menyebutkan
sumber-sumber hukum Islam yaitu :
a. Al-Qur’an :
diterapkan dalam mencari dalil-dalil untuk menetapkan suatu
hukum
b. Al-Hadits :
diterapkan dalam mencari dalil-dalil guna membantu
memperkuat
hukum setelah Al-Qur’an.
c. Ijma’ :
diterapkan dalam mencari sutau hukum yang mana dalam al-
Qur’an dan Al-Hadits belum ada
d. Qiyas :
diterapkan dalam mencari suatu hukum dengan cara
menyamakan
masalah hukum yang ada di Al-Qur’an, Hadits
maupun
Ijma’
B.
Prasarat
Kemampuan awal yang diprasaratkan untuk mempelajari
modul ini adalah :
1. Telah menyelesaikan modul sebelumnya
2. Telah mampu mengetahui sumber-sumber hukum Islam
C.
Petunjuk Penggunaan Modul
1.
Bagi Siswa
a. Langkah-langkah yang ditempuh
·
Membentuk
kelompok belajar dengan anggota 5-10 siswa
·
Menjelaskan
sumbner-sumber hukum Islam
·
Mendiskusikan
kerja hasil kelompok tentang sumber hukum Islam
·
Mengadakan
mentoring di perpustakaan untuk menunjang refrensi buku dalam mencari sumber
hukum Islam
·
Mengadakan
muhasabah hasil kerja kelompok masalah sumber hukum Islam
b. Perlengkapan yang harus sipersiapkan
·
Al-Qur’an
dan terjemahannya
·
Kitab-kitab
yang memuat Hadits nabi
·
Kitab
kuning
·
Alat
tulis menulis
·
Dll
c. Hasil penelitian
Untuk mengetahui sumber-sumber hukum Islam dengan
refrensi Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ dan Qiyas atau kitab-kitab kuning yang
ada.
2.
Peran Guru
a. Membagi siswa dalam beberapa kelompok
b. Membantu siswa dalam perencanaan pemelajaran
c. Membimbing siswa tugas-tugas praktik
d. Membantu siswad alam memahami konsep sumnber hukum Islam
e. Membantu siswa mengakses sumber-sumber hukum Islam
f. Mengorganisasikan belajar kelompok
g. Melaksanakan penilaian hasil kegiatan mentoring
h. Melakukan konsolidasi tentang sikap, pengetahuan dan
ketrampilan
i.
Merundingkan
dengan siswa rencana pemelajaran
j.
Mencatat
kemajuan masing-masing siswa
D.
Kompetensi
Kompetensi
|
Sub kompetensi
|
Kriteria kerja
|
Materi pokok pemelajaran
|
Sumber Hukum Islam
|
- Al Qur’an
- Al Hadits
- Ijma’
- Qiyas
|
- Menjelaskan
sumber-sumber hukum Islam
- Menjelaskan kedudukan
masing-masing sumber hukum Islam
- Menjelaskan macam-macam
sumber hukum Islam
|
- Macam-macam sumber hukum
Islam
- Kedudukan Al-Qur’an
- Kedudukan Al Hadits
- Kedudukan Ijma’
- Kedudukan Qiyas
|
E.
CEK KEMAMPUAN
No.
|
Pertanyaan
|
1.
|
Jelaskan pengertian sumber hukum Islam
|
2.
|
Sebutkan macam-macam sumber hukum Islam
|
3.
|
Jelaskan masing- masing pengertian macam-macam
hukum Islam
|
BAB II
PEMBELAJARAN
A.
Rancangan Belajar Siswa
No.
|
Pencapaian
|
Bln/Mgg
|
Wkt
|
Pencapaian
|
Ket
|
TTD
|
|||||
Ssw
|
Gr
|
||||||||||
1
|
Membaca bahan ajar
|
X
|
|||||||||
2
|
Menyalin bahan ajar
|
X
|
|||||||||
3
|
Menyimpulkan bahan ajar
|
X
|
|||||||||
4
|
Mengartikan bahan ajar
|
X
|
|||||||||
5
|
Mencari sumber hukum Islam dalam bahan ajar
|
X
|
|||||||||
6
|
Mempresentasikan hasil diskusi kelompok
|
X
|
B.
Kegiatan Belajar
1.
Kegiatan Belajar I
a. Tujuan kegiatan belajar I
Setelah melaksanakan kegiatan belajar anda
diharapkan :
-
Dapat
menyebutkan sumber hukum Islam dengan benar
-
Dapat
bekerja sama dalam kegiatan kelompok
b. Uraian materi kegiatan belajar I
Membaca buku atau kitab fiqih selama 15 menit
c. Tugas kegiatan belajar I
Diskusikan dengan kelompok anda masalah sumber hukum
Islam setelah membaca buku / kitab dengan sistem mentoring
2.
Kegiatan Belajar II
a. Tujuan kegiatan belajar II
Setelah mempelajari kegiatan belajar ini anda
diharapkan :
-
Dapat
memahami sumber hukum Islam dengan benar
-
Dapat
menyebutkan macam-macam sumber hukum Islam
-
Dapat
menjelaskan didepan kelas tentang sumber hukum Islam
-
Dapat
membuktikan kitab-kitab yang menjadi ajuran dalam mencari sumber hukum isla
BAB III
EVALUASI
A.
Evaluasi Kompetensi
1. Apa yang dmaksud dengan sumber hukum Islam ?
2. Sebutkan sumber hukum Islam yang anda ketahui ?
3. Tolong jelaskan maksud sumber hukum Islam yang anda
tulis pada no. 2 ?
B.
Kunci
1. Sumber hukum Islam adalah rujukan dalam menentukan
suatu hukum
2. Sumber hukum Islam
a. Al-Qur’an
b. Al-Hadits
c. Ijma’
d. Qiyas
3. Maksud sumber hukum Islam
a. Al-Qur’an : firman Allas swt yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad
saw melalui malaikay Jibril secara
berangsur-angsur
b. Al-Hadits :
adalah ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad
saw
c. Ijma’ :
adalah kesepakatan ulama’ dalam menentukan suatu hjukum
yang tidak jelas
d. Qiyas :
adalah menyamakan suatu hukum yang sudah ada
BAB IV
PENUTUP
Sebagai tindak lanjut dari sleuruh kegiatan belajar
dalam modul ini, apabila hasil evaluasi terhadap penguasaan kompetensi mencapai
minimal 75 % maka siswa dapat melanjutkan ke
modul berikutnya setelah memperoleh rekomendasi dari guru mata diklat
pendidilkan agama Islam.
Apabila siswa beluam dapat mencapai penguasaan
kompetensi 75 %, maka siswa tersbeut dianggap belum kompeten dan harus
mengulang evaluasi.
Akhir kata apabila dalam pembuatan modul ini yang
asalah. Penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
DAFTAR PUSTAKA
-
Al-Qur’an
dan terjemahannya
-
Buluqhul
marom
-
Buku
pedoman guru tentang fiqih
-
Masail
fiqhiyah
INTSTRUMEN PENILAIAN
Program Kehalian : SPK
Kelompok Mata Diklat :
Normatif
Mata Diklat / Kompetensi : PAI / FIQIH
Tingkat :
I
Nama Siswa :
Kelas / Program Keahlian :
Tahun Pelajaran :
2012 - 2013
No.
|
Metode penilaian
|
Bentuk tes
|
Aspek yang dinilai
|
Skor Max.
|
Nilai
|
Ket
|
1.
|
Tes lisan
|
Membaca buku fiqih
|
Pengertian sumber hukum Islam
|
20
|
||
2.
|
Tes tulis
|
Menulis dibuku tentang sumber hukum Islam
|
Macam-macam sumber hukum Islam
|
20
|
||
3.
|
Kerja kelompok
|
Presentasi
|
-
Penampilan
-
Isi
-
Penguasaan
materi
-
Kekompakan
|
10
10
10
10
|
||
4.
|
Penilaian mandiri
|
Penugasan
|
-
Mencari
buku-buku tentang sumber hukum Islam
|
20
|
||
Jumlah skor maksimal
Jumlah skor yang diperoleh
|
100
|
Ket :
Standar kelulusan / kompetensi apabila dicapai nilai minimal 75
Kebumen, 27 Desember 2012
Penyusu
+ komentar + 3 komentar
jazakallah
Syukran
Syukran katsiran
Posting Komentar