Categories

Followers

Kisi-kisi Soal Tes Semester Genap Kls X Multimedia 2014

Written By Unknown on Selasa, 20 Mei 2014 | Selasa, Mei 20, 2014

Untuk Kelas X Multimedia silahkan unduh Kisi-kisi soal Tes Semester Genap ( II ) tahun 2014 di sini

KISI-KISI TES GENAP KLS XI 2014

Written By Unknown on Rabu, 14 Mei 2014 | Rabu, Mei 14, 2014

Untuk materi tes semester genap 2014 bisa anda unduh di sini 

PENCURIAN MENURUT ISLAM DAN KUHP ( TAMBAHAN DR LKS )

Pencurian
Dalam pengertian sehari-hari mencuri berarti mengambil barang milik orang lain secara sembunyi-sembunyi,  baik yang melakukan itu orang dewasa atau anak kecil,  baik barang yang dicuri itu sedikit atau banyak dan barang yang dicuri itu disimpan dalam tempat yang wajar.

Menurut Islam, mencuri adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang mukallaf, mencapai satu nishab dari tempat penyimpanannya.

Menurut Syara' sesuatu dinamakan mencuri apabila memenuhi ketentuan :
  1. Pencuri adalah seorang mukallaf
  2. Barang yang dicuri minimal mencapai satu nishab. ( 93,6 gram emas )
  3. Barang itu diambil dari tempat penyimpananya yang pantas.
  4. Barang tersebut jelas - jelas bukan milik pencuri baik sebagian atau seluruhnya. Oleh karena itu seorang suami mengambil barang isterinya atau sebaliknya tidak bisa dihukum sebagai pencuri.
  5. Pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam.
Pencurian menurut KUHP
Dalam KUHP Pidana, pencurian termasuk perampokan termuat dalam pasal 362 sampai pasal 367 . Dalam pasal-pasal tersebut pencurian dapat dikategorikan dalam :
  • Pencurian biasa yaitu : perbuatan mengambil sesuatu barang sebagian atau seluryhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum.
  • Pencurian ringan yaitu : pencurian yang tidak lebih dari Rp. 250,00  dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan yang tertutup.
  • Pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian bisa disertai dengan salah satu keadaan sebagai berikut : 
  1. Barang yang dicuri berupa ternak.
  2. Pencurian dilakukan pada waktu terjadi malapetaka gempa, kebakaran, banjir dan sebagainya.
  3. Pencurian dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya.
  4. Pencurian dilakukan yang ada di rumahnya.
  5. Pencurian dilakukan dengan jalan membongkar, memecah, merusak dan sebagainya.
  •  Pencurian dengan kekerasan yaitu : yang didahului dengan kekerasan atau ancaman terhadap korbannya.
  • Pencurian dalam kalangan keluarga yaitu : antara lain pencurian atau membantu pencurian atas kerugian suami atau isteri. 
Macam-macam liang kubur :
1. Liang lahat, tanahnya keras dan tidak longsor
2. Liang tepi yaitu apabila tanahnya tanah liat
3. Liang tengah yaitu tanahnya tanah liat dan sukar longsor
4. Tanpa liang yaitu tanahnya mudah longsong atau mempergunakan peti.